hukum

Dua Tersangka Pencuri Burung Kicau Bernilai Puluhan Juta Ditangkap Polisi

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka pencurian burung berkicau milik Kristin Indrawanto (35) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Selain itu, petugas juga memburu pelaku lain dalam keterlibatan dalam pencurian maupun penadahan dua burung berkicau jenis murai batu medan pasaman bernilai Rp. 25 juta tersebut.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho, SIK mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (4/5/19) pukul 00.45 Wib di rumahnya masing-masing di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

“Tersangka, Endrianto (29) dan Khaerudinsyah (40) keduanya bertetangga dengan korban, hasil pengembangan dua pelaku lain dapat teridentifikasi namun belum berhasil ditangkap,” ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (6/5/19) sore.

Kapolsek menjelaskan, adapun peran masing-masing pelaku yakni tersangka Endrianto (29) pelaku utama bersama rekannya berinisial M, kemudian Khaerudinsyah (40) ikut merencanakan pencurian serta menjemput setelah melakukan pencurian juga bersama-sama menjual hasil kejahatan ke penadah.

“Sementara penadah hasil kejahatan itu berinisial Y, melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, kronologis kejadian berdasarkan laporan koban yakni pada Rabu, 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya telah terjadi pencurian yang diketahunya saat korban bangun tidur tidak mendengar suara dikandang burung.

Kemudian korban mengecek dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal mengambil sepasang burung murai batu medan Pasaman lalu, berteriak meminta pertolongan bahkan sempat mengejar akan tetapi para pelaku berhasil melarikan diri.

“Berdasarkan laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil ditangkap,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (hum/mega)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top