Share
Tweet
Share
Share
Email
Comments
Tanggus, www.lampungmediaonline.com – Kurang lebih dari 150 orang LSM GMBI dan Masyarakat penggugat tanah di lahan bendungan Way Sekampung(WS) dan LSM GMBI dengan korlap Tukiran Senin(5/2)melakukan demo didepan halaman kantor Pengadilan Negeri Kota Agung di Tanggamus atas ketidak adilan pengadilan setempat dalam memutuskan perkara perdata nomor: 06/Pdt.G/2017/PN.Kot antara penggugat Masyarakat pemilik lahan WS dengan tergugat Muslihuddin dan Sutoyo alias Cun Cun
Hujan deras tidak menyurutkan semangat para penggugat yang melakukan niat mereka melakukan demo dan setelah orasi perwakilan pendemo sebanyak 10 orang perwakilan dari masyarakat dan 5 orang dari LSM GMBI diterima PN Kota Agung sambil menunggu negoisasi didalam masa terus menerus berorasi
Dalam Orasinya ketua Wilayah Teritorial(Wilter) Ali Muktamar Hamas mengatakan pengadilan harus bersikap adil dan jangan menzolimi masyarakat yang meminta keadilan “kami dari LSM GMBI akan terus mengawal proses peradilan di tahap banding agar keadilan benar benar tercipta dengan baik” ujarnya
Para perwakilan pendemo
tersebut diterima oleh Mahendra,Tri Baginda dan Faridh Juhri selanjutnya perwakilan tersebut menyampaikan kekecewaannya kepada pihak PN Kota Agung karena masyarakat yang pada awalnya meminta keadilan karena mereka baru menerima DP atau uang muka atau panjer justru harus menelan pil pahit
“Ini putusan PN Kota Agung sangat Kontroversi dan tidak masuk akal karena masyarakat yang membutuhkan perlindungan bukannya diberikan perlindungan justru ini di zolimi jadi kami datang kesini untuk menyampaikan rasa kekecewaan masyarakat” tegas Agus Candra.
Namun pihak PN Kota Agung yang disampaikan Mahendra menyarankan kepada masyarakat dan LSM GMBI terkait putusan tersebut agar mengajukan Banding karena masih ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan masyarakat terkait putusan tersebut
“Kami hanya bisa menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan upaya hukum karena ini sudah menjadi keputusan, silahkan melakukan upaya hukum lainnya dengan melakukan Banding” ujar Mahendra.
Diberitakan sebelumnya
Putusan PN Kota Agung ,Tanggamus dalam perkara perdata nomor 06/Pdt.G/2017/PN.KOT Kamis(25/1) membuat masyarakat pemilik (Penggugat ) sebanyak 43 penggugat seluas 23 Hektar harus menelan pil pahit pasalnya tanah para penggugat tersebut di klaim oleh Sutoyo alias Cun Cun(tergugat ) merupakan tanah miliknya atau milik PT.BMR padahal Sutoya melalui Muskihuddin belum lunas mebayar tanah para penggugat melainkan pembayaran pertama atauDP atau panjer namun pengadilan memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh tergugat seutuhnya dan denda sebanyak Rp 4,824,600,000,- kepada para penggugat
Hak tersebut disampaikan para penggugat yakni Agus Candra,Sarman,Dasimin,Muhlidan Wasito yang mewakili para penggugat lainnya kepada LM bahwa dirinya merasa kecewa atas putusan nomor O6/PDT.G/2017/PN.Kot Tertanggal Kamis (25/1) yang mengkabulkan tergugat sehingga dirinya sebagai penggugat tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan Banding ke Pengadilan Tanjungkarang di Bandarlampung
“Menyikapi putusan perdata di PN Kota Agung Tanggamus kami mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Tanjungkarang karena putusan PN Tanggamus kami nilai tidak pair dan memihak kepada tergugat Muslihuddin dan Sutoyo alias Cun Cun
” ujar Agus Candra didampingi Sariman,Dasimin,Muhlison dan Wasito usai menghadiri sidang putusan di PN Kota Agung Tanggamus Kamis (25/1)
Dikatakan Agus Candra dan para penggugat lainnya baru menerima uang muka atau panjer atau disebut juga DP oleh Muslihudin tangan kanannya Cun Cun pada tahun 2005 etapi PN Kota Agyng ,Tanggamus memutuskan bahwa tanah 43 penggugat tersebut dimenagkan oleh tergugat yang notabene baru memberikan uang mukan saja.
“Justru kami ke pengadilan ini mengadukan masib atau meminta perlindungan kami sebagai masyarakat kecil dalam rangka mempertahankan hak kami yang baru dikasih uang muka sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak ada kejelasannya tetapi justru putusan PN Kota Agung Tanggamus mengkabulkan tergugat ini kan penuh tanda tanya ada apa dibalik itu seorang tergugat yang baru memberikan uang muka bisa memenangkan dipersidanganga ” beber Agus Candra.
Penggugat lainnya yang diketahui Sariman mengatakan tidak menyangka sebelumnya kalau masyarakat yang menerima uang muka atas tanah yang dimiliki oleh orang ikinya akan menjadi malapetaka dan kehilangan lahannya setelah mengadukan ke PN Kota Agung ,Tanggamus bukan itu saja kamipun didenda milyaran rupiah oleh PN Kota Agung ,Tanggamus
“Saya sendiri tanda tanya besar ini ada apa,kami ini rakyat kecil dan kami apa adanya kok bisa demikian padahal kami ke Pengadilan itu untuk meminta perlindungan justru kami sudah kehilangan tanah didenda juga milyaran rupiah kan tidak masuk akal sehat sementara rumah dan tanah yang kami milikipun tidak bisa mencukupi apa yang Hakim putuskan tersebut”kata Sariman sengan suara terbata bata.
Namun putusan PN Kota Agung ,Tanggamus nomor 06 /PDT.G/PN.Kot tersebut baru diterima oleh para penggugat Rabu (31/1) dan terhitung 14 hari dimulai hari ini para penggugat akan melakukam Banding
“Baru pada hari ini kami terima petikan keputusannya ,dan kami akan Banding ” tegas para penggugat saat ditemui di pekon Pamenang Rabu(31/1)
Adapun yang menyebabkan kalahnya para penggugat yakni masyarakat pemilik tanah di lokasi bendungan Way Sekampung yakni menurut tergugat pada tahun 2006 mereka para pemilik tanah diundang oleh kepala pekon(kakon) Rosyidi atas permintaan tergugat untuk musyawarah dengan penggugat tetapi undangan tersebut tidak diterima oleh masyarakat tetapi dengan tidak datangnya para penggugat dianggap DP atau uang muka atau Panjer yang diberikan oleh tergugat dianggap sah tanah tersebut milik tergugat.(mega)
Related Items: