www.lampungmediaonline.com – Kejadian penganiyaan terhadap Guru SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur yang berujung pada kematian semakin menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap Guru. Didasari atas deretan kasus kekerasan terhadap guru, Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama mendesak kepada pemerintah untuk segara membentuk badan khusus atau komisi yang fokus terhadap perlindungan Guru.
Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Ketua PP PERGUNU, Aris Adi Leksono di Kantor Pusat PERGUNU. “tentu PERGUNU, sangat prihatin dan turut berduka dengan kejadian penganiyaan terhadap Guru di Sampang Madura, hingga berakibat kematian. Ini tidak bisa diabaikan begitu saja, pemerintah harus serius menangani. Sudah banyak kasus sebelumnya, agar lebih pasti dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap Guru, PERGUNU mendesak pemerintah untuk membentuk Badan atau semacam komisi yang menangani khusus perlindungan guru secara pasti”.
Lebih lanjut Aris menjelaskan bahwa selama ini pemerintah sudah menerbitkan undang-undang dan peraturan tentang perlindungan terhadap Guru, tapi sejauh ini baru sebatas sosialisasi dan dikendalikan birokrasi setingkat Dirjen atau Direktur di Kementerian, sehingga langkah kerjanya tidak taktis, karena tidak ada power untuk melakukan tindakan yang pasti.
“alasan komisi khusus ini dibentuk tentu agar undang-undang dan peraturan terkait perlindungan hukum guru lebih operasional dan jelas pengawalnya, sehingga dapat menimbulkan efek jera pada pelaku kekerasan”, Imbuh Aris
Secara kongkrit, PERGUNU telah mengirimkan Tim Investigasi dan sejumlah bantuan untuk keluarga Alm. Guru Budi di Sampang Madura. “Alhamdulillah, kami sudah turun ta’ziyah dan turut berduka kepada keluarga almarhum Guru Budi yang memang sesama Nahdliyin”, terang Aris
Dalam kesempatan ini, PERGUNU juga berharap leading sektor terkait masalah Guru, yakni Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat bersinergi untuk mewujudkan kepastian hukum bagi perlindungan Guru. Komisi tersebut, adalah salah satu bentuk sinergi, sehingga persoalan guru; pengaduan, pengawasan, dan perlindungan hukum ada saluran yang pasti dan memiliki power untuk melakukan tindakan secara langsung.(lis)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
