Metro.www.lampungmediaonline.com-Kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian kembali lagi terjadi di Lampung,kali ini menimpah seorang wartawan di Kota Metro Provinsi Lampung yang juga merupakan pengurus salah satu wadah organisasi wartawan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro.
Kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian tersebut mencuat setelah viral percakapan di media Sosial Faceebook (FB) yang berujung pada pelaporan ke ranah hukum.
Dimana dalam percakapan tersebut,pelapor yang bernama Verry Sudarto alamat Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat dan Rivaldi Mardiansyah alamat Kelurahan Hadimulyo Barat Kota metro,merasa telah dirugikan secara moril.Dimana pelapor telah meyimpan bukti berupa screenshot percakapan berikut gambar yang telah di save pada Compact disc (CD) pada media sosial Facebook, Senin(15/01/2018).
Terkait dugaan ujaran kebencian dan fitnah tersebut,terlapor dapat dikenai pasal undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan KUHP pasal 156,157 dengan dasar melakukan penghinaan ,fitnah serta ujaran kebencian yang disebut terlapor dalam surat pengaduan yang ditujukan ke Polres Metro cq.Kasat Reskrim (bag.Tipikor) dengan terlapor masih akan di proses atas pelaporan tersebut.
“Saya akan melanjutkan proses pada jalur hukum dikarenakan sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan yang merugikan saya secara moril pada pribadi dan dampak nya terhadap organisasi serta psikologis,dengan dasar pengaduan kepada pihak-pihak yang menggunakan sosial media melalui Facebook dengan ujaran-ujaran kebencian yang ditujukan kepada saya, agar dengan bijak dan menjadi pembelajaran atas prilaku tersebut, ” ujar Verry Sudarto.
Dalam kesempatan yang sama bagian bidang hukum DPC.AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Rudy, menyingkapi dan menyesalkan atas prilaku yang tidak bijak menggunakan sosial media yang terkhusus Facebook pada percakapan sehingga diduga merugikan pelapor.
“Dalam hal ini saya selaku bagian bidang hukum DPC.AWPI ( Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) kota Metro, telah mendampingi pengurus AWPI atas dugaan ujaran kebencian,fitnah yang di tujukan kepada pengurus AWPI kota Metro sebagai pelapor yang telah di laporkan ke Polres Metro melalui Reskrim bagian tipiter,” jelas Rudy. (Red)