Metro.www.lampungmediaonline.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro berencana akan memanggil manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Mardi Waluyo, soal analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Itu menyusul melubernya kendaraan Roda Empat (R4)yang terpakir di trotoar jalan Jendral Sudirman Ganjarasri, Metro Barat Kota Metro setiap hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro M. Syafei, SY menegaskan bahwa pihaknya telah menugaskan bidang Andalalin untuk survei ke lokasi, dan benar itu telah menyalahi aturan serta prosedur yang ada.
“Iya ibaratnya itu sudah alih fungsi, trotoar tidak boleh untuk parkir kendaraan apapun itu alasnya. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Anggkutan Jalan jelas trotoar itu dianggap sebagai jalan untuk pejalan kaki. Jadi persoalan ini, akan kita selesaikan secepatnya,”ungkapnya, Senin (8/1/2018).
Lebih lanjut, kata Syafei dirinya mengaku siap membantu proses pengurusan izin andalali RS Mardiwaluyo Metro. Lantaran jalan tersebut merupakan jalan nasional.
”Kita akan panggil dulu manajemen RS, soal pengurusan izin Andalalin. Dishub Kota Metro hanya sebatasnya memberikan pembinaan serta rekomendasi untuk pengurusan ke pusat, kalaupun pihak Manajemen ada etikat untuk mengurus,”terannya.
Selanjutnya pihak Dishub juga memberikan himbauan soal penataan tempat parkir dan lahan parkir. “ Soal penataan tempat parkir serta gerbang juga menjadi perhatian setiap bangunan yang berlokasi di jalan lintas, tidak boleh seenaknya menempatkan pintu gerbang, juga kapasitas lahan parkirnya harus memadahi,” pungksanya. (san/rud)