Way Kanan, www.lampungmediaonline.com – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil menangkap dua tersangka kasus pengedar narkotika diduga jenis sabu dengan inisial PR alias Giok (49) dan NR (29) warga Kp. Tanjung Rejo Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan. Sabtu (06 /01/2018)
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, S.E menerangkan bahwa ungkap kasus pengedar narkotika diduga jenis sabu berawal, hari Sabtu (06/01/18) sekira jam 13.30 Wib, anggota satnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa dari masyarakat bahwa di rumah saudara Gio Kp. Tanjung Rejo Kec. Negeri agung Kab. Way Kanan sedang terjadi transaksi narkotika,” Ungkapnya.
Sementara itu, anggota satresnarkoba bersama Sie Propam Polres Way Kanan berpakaian preman melakukan penyelidikan, saat penyergapan berlangsung tersangka sedang melakukan transaksi, sehingga tidak dapat berkutik, barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak tiga belas paket dengan berat bruto sekira 3,34 gram, disimpan dalam kaleng wafer berikut dua timbangan digital merk CHQ warna hitam satu tanpa merek warna silver, Satu unit Hp Samsung warna putih dan satu lembar plastik assoy yang berisikan 1123 plastik klip berhasil diamankan. selanjutnya kedua tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka dapat terjerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” Pungkas Iptu Nelson.(lis)