Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo menghadiri video conference bersama Presiden RI Joko Widodo dan puluhan ribu masyarakat Indonesia di 7 Provinsi dalam rangka penyerahan sertipikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 di Gedung Serba Guna, Universitas Lampung, Kamis (28/12/2017) siang.
Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo sangat mengapresiasi program sertifikasi yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi. Menurut Gubernur Ridho dengan rakyat memiliki sertipikat tanah yang sah, maka masyarakat memiliki kepastian hukum, jelas batas-batasnya, meminimalisir sengketa, jelas kepemilikannya dan supaya tanah bisa lebih produktif.
“Seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, selain pemilik tanah memiliki kepastian hukum, juga dapat meminimalisir sengketa. Saya menghimbau kepada masyarakat Lampung penerima sertipikat, jangan sampai tanah yang tadinya tidak bersertipikat, setelah di sertipikat tanahnya malah hilang, sertipikatnya juga hilang karena “disekolahkan”. Boleh digunakan untuk agunan pinjaman, tapi gunakan dengan maksimal sebagai modal usaha, jangan digunakan untuk hal-hal tidak perlu.” papar Ridho
Dalam kegiatan yang dihadiri ribuan masyarakat Lampung tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan 3.000 sertipikat dari total 208.767 bidang tanah yang disertifikasi. Sertipikat tersebut diserahkan Presiden melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada 12 orang perwakilan secara simbolis.
Presiden menyatakan bahwa pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia akan selesai disertipikasi pada tahun 2025. Untuk mendukung hal tersebut, Presiden jokowi telah mengangkat 4.600 juru ukur baru untuk mempercepat proses sertifikasi tanah.
“Target saya pada 2025 harus rampung urusan sertifikat. Artinya pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak tidur, pokoknya saya kejar terus saya ikuti prosesnya,” ujar Presiden Joko Widodo.
Melalui Video conference yang berlangsung dari Pontianak, Kalimantan Barat, Presiden Joko Widodo juga menyerahkan 110.394 sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan Barat, 469.000 sertifikat kepada masyarakat Jawa Timur, 90.543 sertifikat kepada masyarakat Sulawesi Selatan, 82.121 sertifikat kepada masyarakat Jambi, dan 140.335 sertifikat kepada masyarakat Sumatera Selatan.