Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Sidang gugatan perdata nomor 35/PDTG/2017/PN Kld atas sengketa kepemilikan lahan SDN 3 Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan terus berlanjut.
Dimana agenda sidang kali ini persidangan setempat (PS) yang mana persidangan setempat ini dimaksudkan untuk mengetahui batas-batas mana saja lahan yang disengketakan oleh penggugat terhadap tergugat.
Pihak penggugat atas nama Mispan bersama kuasa hukumnya yaitu Marwan, SH dan Eko Heri Harsono SH, hadir di lokasi sementara pihak tergugat Bupati Lampung Selatan DR. Zainudin Hasan, SH, M.Hum, sebagai tergugat 1, Kepala Dinas Pendidikan Anas Ansori, tergugat 2, Kepala SDN 3 Bumi Restu Petrus Suratno dan tergugat 3 dan Kepala Desa Bumi Restu Dwi Narno tergugat 4 yang semuanya di wakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara Lampung Selatan. Hadir di dampingi langsung oleh tergugat 3 dan 4.
Ketua Majelis Hakim I Gede S, SH. M.Hum mengatakan dalam persidangan setempat ini yaitu agenda kita hari ini hanya memerika batas-batas objek sengketa lahan. Dan benar ternyata objek yang disengketakan oleh penggugat terhadap terggugat sama berdasarkan saksi-saki selama persidangan.
“Kita disini hanya ingin mengetahui batas-batas mana saja yang disengketakan. Jangan sampai saat putusan persidangan nanti ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya,” ujar I Gede, Jum’at (8/12/2017) di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara Hakim anggota Dodik Setyo, SH mengatakan di dalam dalil gugatannya bahwa tanah penggugat sudah ada yang dijual sebagian sementara tanah bangunan SDN 3 Bumi Restu ini belum diganti rugi sama sekali, sementara dari pihak tergugat dalam persidangan ada tanah yang sudah dijual kepada orang lain sesuai dengan saksi-saksi yang dihadirkan. Sementara lahan SDN ini ada yang sudah ditukar guling berupa tanah.
“Apabila nanti dari titik batas ada perbedaan tidak apa-apa, sering dalam sidang lokasi batas menurut penggugat batasnya disini sementara pihak tergugat batasnya disana, geser 2 atau 3 meter silakan saja dan tak perlu diperdebatkan. Disini tak perlu sebantah bantahan nanti dipersidangan akan dinilai oleh hakim mana yang pas menurut bukti. Itulah yang akan dinilai hakim,” tegas Hakim Dodik.
Ia pun menanyakan langsung kepada penggugat saudara Mispan terkait batas-batas mana saja yang menjadi lahan SDN 3 yang disengketakannya.
“Saudara penggugat atas nama Mispan bisa sudara tunjukkan batas mana saja lahan bapak yang menjadi sengketa. Dan disertpikat milik bapak ini tidak sama batas kemiringannya sementara di sertpikat petanya lurus gak mencong-mencong,” tanya Hakim Dodik.
Mispan menjelaskan waktu awalnya dulu memang sesuai yang ada disertipikat tersebut. Namun setelah di bangun sekolahan SDN 3 Bumi Restu banyak yang berubah, tanah milik saya ini sampai batas kali pak,” kata Mispan.
Sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya akan menghadirkan satu saksi kembali yang mengetahui secara langsung terkait tanah yang sudah di tukar guling pada sidang berikutnya yaitu Selasa, (12/12/2017) mendatang. (Sior/Doy)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
