Geliat Lamsel

Giliran Komisi C Sentil Pengawasan DPU, UPT Kalianda Membantah

 

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Kritik soal kualitas pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tak hanya keluar dari rilis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) saja.

Kali ini, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat juga menilai pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat belum berfungsi maksimal.

Sebab, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang mengurusi soal pembangunan fisik ini masih kerap menemukan pembangunan infrastruktur jalan yang masih terbilang belum memenuhi standar.

“Ya, kami dari komisi C DPRD terus mendorong terkait kualitas pembangunan jalan tersebut. Namun, hingga hari ini kami masih menemukan pekerjaan pembangunan jalan yang kualitasnya masih belum memenuhi standar pembangunan.” beber anggota Komisi C, Bowo Edy Anggoro, A.md, kepada lampungmediaonline.com siang tadi (6/12/17).

Ia juga menilai, DPU Lamsel belum proaktif dalam melakukan pengawasan. Sehingga, tidak sedikit pengerjaan jalan yang kualitasnya terbilang buruk.

“Seperti yang di Kecamatan Kalianda, sehingga Pak Bupati turun langsung untuk mengkritisi hasil pengerjaan itu. Hingga beliau marah.”Lanjut politisi PKS ini.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Lamsel itu berharap, seluruh element masyarakat untuk dapat membantu dalam mengawasi pengerjaan pembangunan jalan di Bumi Khagom Mufakat ini.

“Karena, Komisi C yang juga berperan sebagai pengawas juga butuh informasi dari masyarakat. Sebab, anggota yang hanya 13 orang untuk mengawasi pengerjaan se-kabupaten Lamsel.”ujarnya.

Lebih jauh lagi Bowo mengatakan, apabila hingga batas waktu rekanan tak juga menyelesaikan perbaikan kualitas pembangunannya, maka harus di berikan sanksi.

“Seperti di blacklist misalnya. Jadi, Pemkab tidak perlu lagi bekerjasama dengan perusahaan tersebut.”tutupnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DPU Kalianda, Gembong Priyono menegaskan, pihaknya telah bekerja maksimal dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan jalan yang berada di ibu kota Lamsel itu.

“Yang di kritisi Pak Bupati tempo hari pun tidak kami terima pekerjaannya. Kami imbau rekanan untuk memperbaikinya terlebih dahulu.” Ungkapnya saat dikonfirmasi di kantornya siang tadi.

Ia melanjutkan, batas waktu untuk memperbaikinya yakni sebelum tanggal 25 Desember 2017. Apabila belum memenuhi standar pembangunan, maka tidak kami bayar.

“Yang dibayar hanya sebatas apa yang mereka kerjakan saja dengan maksimal saja.” ujarnya.

Selain itu, Gembong juga menampik tudingan LMND terkait adanya indikasi main mata dengan pihak rekanan.

“Saya berani disumpah apabila pengawas bermain mata dengan pemborong. Itu tidak benar. Apabila ada pemborong yang mengakui hal itu, bawa kesini orangnya.” ketusnya dengan nada keras dan menatap tajam wartawan lamphngmediaonline.com.

Untuk diketahui, tahun 2017 ini di Kecamatan Kalianda tidak sedikit pengerjaan jalan yang belum diterima UPT DPU Kalianda. Diantaranya yakni,
Peningkatan jalan Serma A Murad. Yaitu terdiri dari ruas jalan Hi. Daud dan jalan Karbela.

Kemudian, rehabilitasi jalan di lingkungan pasar lama kalianda. Yakni ruas jalan veteran, M. Toyib dan kantor pos lama.

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih terbilang buruk.

Terbukti, sejumlah pembangunan infrastruktur jalan di kabupaten itu kualitasnya masih jauh dari harapan masyarakat di Bumi Khagom Mufakat tersebut.

Tentu, terkait kualitas pembangunan tidak lepas dari lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.

Hal tersebut dikatakan sekretaris Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ek-LMND) Lamsel, Dedi Manda Putera melalui rilis yang disampaikan ke dapur redaksi www.lampungmediaonline.com kemarin (5/12/17).

Menurut mahasiswa hukum itu, buruknya kualitas pembangunan di Lamsel tentu bukan serta merta pembangunan yang sekedar dibangun begitu saja.

“Kualitas sebuah pembangunan itu tidak lepas dari beberapa aspek yang juga harus mendukung sebuah pembangunan. Terkait kualitas pembangunan tentu yang mempunyai tanggung jawab lebih ialah fungsi pengawasan.”ujar Dedi dalam rilis.

Ia menilai, pengawasan yang juga masuk dalam anggaran dinas tak difungsikan secara maksimal.

“Kalau sudah begitu, ketika ada pembangunan yang mempunyai kulaitas buruk, ini wajib menjadi pertanyaan bagaimana bisa terjadi pembangunan tersebut. Seperti apa Cara pengawasannya atau memang berindikasi main Matata?.” Ketusnya.

Lebih lanjut Dedi menjabarkan, hal tersebut patut menjadi Pekerjaan Rumah (PR, red) DPU Lamsel, yang dalam hal ini merupakan instansi pelaksana kegiatan.

“Utamanya yakni fungsi pengawasan yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh kecamatan di kabupaten ini.” Lanjutnya.

Lebih jauh lagi Dedi mengatakan, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan infrastruktur jalan yang berada dibilangan jalan kopral M. Toyib, Pasar Lama dan jalan Veteran Kecamatan Kalianda. Bahkan, belum lama ini mengundang perhatian Bupati setempat, Dr. H. Zainudin Hasan, M. Hum yang turun langsung mengkritisi hasil pembangunan.

“Ya, setelah itu apa ? Tidak ada perbaikan, dan juga tidak ada bentuk pertanggungjawaban dari fungsi pengawasan. Pekerjaan yang dinilai buruk oleh Bupati, namun proses pelaksanaan pembangunannya berjalan mulus begitu saja. Justru seolah tidak diawasi.” Pungkasnya. (Sior/Doy)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top