Geliat Lampura

BPN Bagikan PTSL Ke Warga Lampura TA.2017

Lampung Utara,www.lampungmediaonline.com- Badan pertanahan nasional membagikan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk pertanian dan nelayan budidaya, Rabu (22/11).

Pembagian dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kepada 1.763 warga di dua kecamatan, Abung Tinggi dan Tanjung Raja. Dihadiri kepala kanwil BPN, Iing Sarkim, kepala BPN Lampura Lampri dan forkopimda serta pimpinan OPD.
Akan tetapi acara terlambat. Semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, Tidak diketahui secara pasti penyebab terlambatya kegiatan tersebut.
Warga yang hadir sekitar 100 orang warga.Iing Sarkim, selaku kakanwil BPN provinsi Lampung dalam sambutannya mengatakan‎ kebijakan terkait PTSL, merupakan hasilTarget nasional 5 juta bidang tanah, 280.676 bidang di Lampung, Lampura tahun ini 18.890 bidang. Tetapi ada tambahan, dari kerja keras BPN Lampura 20.250 bidang.

Hari ini diserahkan 1.763 bidang, dan akan diserahkan oleh BPN.
Sertifikat PTSL, dukungan pemkab dan jajaran, termasuk dari forkopimda. Untuk ‎target tahun ini telah selesai di Lampura. Penyelesaian, masuk nomor satu selesainya sertifikat PTSL.
Pelaksanaan tidak mudah, dengan dukungan operasional dari Pemkab setempat dalam pengurusan sertifikat. Sebelumnya tidak ada dana operasional untuk petugas desa, dan tidak ada biaya. Tetapi sejak ada keputusan bersama, tiga menteri maka dapat ditarik biaya sebagai operasional untuk pengurusan tanah.
Bisa diterbitkan sertifikat hak atas alas tanah sangat berguna bagi yang memilikinya, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Ada kepastian hukum, dengan bukti batas tanah. Disamping itu juga, dapat dijaminkan. Disamping legalitas kepemilikan , dapat bermanfaat bagi yang mendapatkannya.
Ada penerbitan untuk nelayan, dan pertanian. Tahun 2018, akan meningkat 50.250 bidang dari program PTSL untuk Lampura. Harapannya, tanah ‎milik warga dapat bersertifikat semuanya.

Selain untuk legalitas kepemilikan, juga meminimalisir konflik.
Dapat dukungan semua elemen, khususnya pengumpulan data-data tentang tanah. Kegiatan PTSL, dikenakan biaya materai, BPHTB.

2018 mendatang, ada kecamatan Bukitkemuning, Sungkai Jaya, Abung Kunang, Hulu Sungkai, Sungkai Barat, Abung Timur. Untuk menyiapkan data nominatif, untuk mendapatkan sertifikat PTSL.
Tetapi hadir, sedikit yang bisa hadir karena ada kesibukan yang lain. Sertifikat yang diterima dapat disimpan dengan baik, jangan sembarangan dan hilang‎.
Biaya pengurusan sertifikat biasa mahal, PDP nya lumayan mahal. Tetapi dengan kegiatan ini, sediakan kelengkapan surat menyuratnya. Permasalahan tanah yang bersertifikat, harus diselesaikan dahulu.
Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara dalam sambutannya mengatakan dirinya mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat PTSL. Yang hari ini merupakan terpilih dari program ini.

Ketika sertifikat ditangan ada kewajiban untuk bayar pajak, membantu biaya untuk pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 200 ribu, berdasarkan SK bupati dengan mengacu keputusan tiga menteri. ‎Lakukan kewajiban, jangan hanya menuntut hak saja.(Sior/khoiril)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top