Geliat Lamsel

Dewan Lamsel : Legalitas Perijinan Perusahaan Harus Jelas

Keterangan Foto: Sukardi Anggota DPRD Lampung Selatan.

Lampung Selatan.www.lampungmediaonline.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan ,Sukardi akhirnya angkat bicara.Terkait perijinan Galian C Milik PT.Batu Alam Tarahan yang dipertanyakan oleh Kepala Desa dan adanya penolakan warga terhadap aktifitas perusahaan tersebut.

Menanggapi hal itu,menurut Sukardi,”Kalau itu mengganggu masyarakat mengenai HO dan perijinannya belum jelas perlu diangkat tapi kita harus kasih solusi “ Kata Politisi dari Fraksi PAN itu melalui pesan  Whatsapp,selasa (07/11/2017).

Ditambahkan Sukardi saat di Konfirmasi Optimal Group , Secara tehknis perijinan bukan hanya UKL dan UPL,ada hal hal teknis yang dipenuhi supaya tidak mengganggu lingkungan ,” Tegasnya.

Diwartakan sebelumnya ,Kepala Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan(Lamsel)mempertanyakan Legalitas Ijin Galian C Milik PT.Batu Alam Tarahan Ke Dinas Pertambangan & Energi(ESDM)Provinsi Lampung melalui Abraham Tertanggal 27 Oktober 2017 Hari Lalu.

Kepala Desa Tarahan,Junaidi Kepada Sejumlah Awak Pers Sabtu,(4/11/2017)Saat dikomfirmasi Mengatakan Sampai Saat ini Dinas Pertambangan Melalui Abraham belum memberitahukan Legalitas Ijin Galian C PT.Batu Alam Tarahan yg beroperasi di Desa nya Tersebut.

Di Ungkapkan Sang Kades,Semestinya Kepada Pemerintah Desa,Seraya Mereka Dinas Pertambangan harusnya menunjukan atau memberikan copyan legalitas galian C Perusahaan Tersebut.

“Tujuannya Kalau ada masyarakat yang bertanya Tentang Galian C PT.Batu Alam Dirinya Kepala Desa bisa memberikan Keterangan Kepada Masyarakat.

“Saya Enggak Tau Apakah PT.Batu Alam Tarahan memiliki IUP Atau Belum dirinya(Junaidi_RED)Menilai Pihaknya Dinas Pertambangan Terkesan Sibuk akan memediasi Terkait Persoalan Perusahaan itu.Apakah Perusahaan Sudah menepati CSR Yang Akan Diberikan Berupa Sumur Bor yg dijanjikan Dahulu,Apakah pengerukan itu sudah sesuai aturan dari Badan Pertanahan Karena(Mereka)Beroperasi Di Area Hutan Hak Guna Usaha(Tanah Negara)Dan Ini Semua Akan Saya Pertanyakan,”Ujar Junaidi.

Kepala desa Junaidi Menambahkan,Bahwa Aktivitas Pengerukan Batu Gunung didusun Gubuk Garam Dan Peledakan yg dilakujan PT.Batu Alam Tarahan yakni didekat kebun garapan masyarakat yg tanahnya Longsor Akibat Dari Dampak Pengerukan Tersebut.Di Prediksi Ledakan Bom Batu Tersebut Langsung di Komplin masyarakat Karena Sebelumnya tidak adanya pemberitahuan Saat hendak peledakan.”Ungkap dia.

Sementara,Pihak Oknum Dinas Pertambangan Abraham Saat Dihubungi ponselnya Kepada Optimal Media Group Kamis,(26/10)menyatakan Bahwa Perusahaan tersebut sudah melengkapi ijin.Senada Dengan Sumardi Saat ditemui Sejumlah Awak Pers,Jumat,(3/11)Mengaku Sudah Melengkapi Ijin.Sampai Berita Ini terus disusun Distamben Provinsi & Pimpinan Perusahaan Belum Memperlihatkan Perijinannya Tersebut.

Di Tempat Terpisah,(AS),Warga masyarakat Lampung Selatan yg enggan disebutkan namanya kepada Awak Pers,Minggu,(5/11)Dirinya berharap Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi,Baik DPRD Lamsel Dan DPRD Provinsi Lampung diminta untuk turun kroscek Pengerukan Dan Peledakan Tersebut Tunjukan Legalitas Perusahaan Kepada Kepala Desa Setempat Sesuai Undang undang Keterbukaan Publik,”Ucapnya Singkat.(Hen)

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top