Lampung Utara,www.lampungmediaonline.com-Unit PPA (Perlindungan perempuan & Anak) yang di bantu unit Tekab 308 Polres Lampung Utara telah mengamankan Iswanto (40) atas tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang berinisial AWR (6) yang masih duduk dibangku kelas 1 SD, pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir warga Dusun Rukun Jaya Desa Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Syahrial menceritakan pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2017 pelaku (ayah korban) menginap di rumah uminya dan Pada saat korban tidur berdua bersama ayah kandung nya (pelaku) di kamar tengah sekitar pukul 01.00 wib jumat 13 oktober korban terbangun dan menjerit kesakitan karna telunjuk pelaku dicolokan kedalam alat kelamin korban.
“Paginya korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya kemudian ibu korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Polres lampung Utara.” Terang Kapolres Saat Press Rilis DiMapolres Lampura. Selasa (17/10/17)
Ditambahkanya Berdasarkan Laporan Polisi : LP/839/X/2017/polda lampung/spk/res lamut tanggal 13 oktober 2017 tentang perbuatan cabu Pasal 82 UU no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak acaman 15 thn.
“Untuk itu pelaku sudah kita amankan di polres Lampung Utara guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.
Selanjutnya saat ditanya Kapolres, Iswanto (40) Terduga Pelaku Pencabulan tersebut tidak mau mengaku (Mengelak) bahwa dia telah melakukan tindakan asusila itu.
“Saya tidak pernah berbuat seperti itu (Pencabulan) Kepada anak saya Pak.” Elaknya. (Khoiril/sior)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat














