Bandar Lampung,www.lampungmediaonline.com- Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) yang tergabung dalam Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung meminta kepastian kerja.Dimana Pekerja TKS selama ini sudah bekerja dengan tidak ada jaminan perlindungan bahkan gaji yang sangat sedikit.
Hal ini dinilai oleh Ketua SBKU RSUDAM Vera Astuti yang mengatakan,bahwa pekerjaan TKS tidak berbeda jauh dengan pekerja honorer atau PNS. Bahkan terkadang TKS bekerja lebih berat dan harus mengerjakan yang bukan bagiannya.
Selain itu, aturan kerja juga tidak berbeda. TKS harus absen menggunakan finger print, bekerja selama 8 jam sehari, dan mengikuti aturan profesional manajemen rumah sakit. Padahal, gaji TKS hanya Rp250 ribu per bulan. Tetapi, jika TKS melanggar aturan sedikit saja, bisa dipecat kapan pun.
“Padahal, rata-rata TKS bukan pekerja lajang lagi. Kami sudah berkeluarga. Kalau dulu budak hanya diberi makan untuk bekerja, sekarang kami, para TKS diupah dengan jumlah yang hanya cukup untuk makan supaya tetap bekerja. Prinsipnya sama dengan perbudakan. Ini yang kami sebut perbudakan modern di RSUDAM,” kata dia, dalam surat elektronik yang diterima duajurai.co, Rabu, (11/10/2017).
Vera menambahkan, pihaknya meminta agar gubernur Lampung turut andil menyelesaikan masalah TKS di RSUDAM. Dimana dalam Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), pasal 40 ayat 2, pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non-PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. “Jadi, jika instansi sudah berstatus BLUD maka tidak boleh lagi ada pekerja sukarela,” kata dia.
Menurut Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendy ,beberapa waktu lalu ,menganggap ,Selama ini Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) merupakan bentuk perbudakan modern.
“Tenaga sukarela ini sudah tidak masuk akal dan sudah dapat dikategorikan perbudakan masa modern. Masa tenaga kesehatan sukarela ini sudah bekerja belasan tahun bekerja dengan risiko tertular penyakit, tetapi perlindungan tidak ada ,” katanya saat menerima perwakilan TKS di Kantor Gubernur Lampung.
Dede Yusuf mengutarakan amanat Undang-Undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja bahwa siapapun yang bekerja, layak mendapatkan upah minimum regional. “Ini yang sedang kita (Komisi IX) mintakan pemerintah untuk mengkaji bahkan sudah meminta kepada Menteri Kesehatan untuk berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk meniadakan TKS,” ujarnya.
Sementara itu,Ketua LMND Lampung,Reynaldo Sitanggang ,mengatakan,adanya dugaan praktik kotor dalam pengangkatan TKS menjadi pegawai honorer di rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut.
“Prihatin dan sangat saya sesalkan adanya pengangkatan (tenaga) honorer yang tidak transparan. Tidak adil. Seharusnya yang menjadi pertimbangan adalah masa kerja TKS, kinerja, dan akhlak yang bersangkutan,” kata Reynaldo.
Dirinya berharap Inspektorat Provinsi Lampung segera menindaklanjuti masalah yang sudah menjadi rahasia umum di rumah sakit pelat merah itu. Karena ia mengkhawatirkan akan timbulnya kecemburuan sosial di dalam tubuh RSUAM.
“Jika nanti memang hasil (investigasi) inspektorat benar,TKS yang memang layak untuk diangkat menjadi tenaga honorer (di RSUAM),” lanjutnya.(zul/sior)