Geliat Lampura

SOAL KASUS ADD, INSPEKTORAT GELAR PERKARA

www.lampungmediaonline.com – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara hingga Bulan Oktober  Tahun 2017 ini tercatat telah  melakukan proses pemeriksaan enam perkara laporan masyarakat terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan lima kasus perceraian Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lampura.
Dalam perkara ADD yang ditangani Inspektorat setempat, empat perkara ADD telah selesai dilakukan pembinaan dan diperbaiki. Sementara dua kasus ADD, tengah dalam proses pembinaan dengan memberikan tenggat waktu selama enam puluh hari,”Pada perinsipnya kami selaku Inspektorat bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Untuk sepanjang Tahun 2017 ini, baik perkara laporan dan disiplin ASN sudah cukup baik dibanding Tahun sebelumnya (2016),”ujar  Inspektorat, Mankodri lampura
Dijelaskannya, terhitung dari Januari hingga akhir Oktober Tahun 2017 ini pihaknya tidak menangani perkara yang cukup berat. Baik laporan masyarakat terkait korupsi, kedisiplinan, hingga pada penanganan perkara lainnya yang mencakup pada ASN setempat,”Untuk saat ini, terkait Kedisiplinan ASN kami hanya melakukan langkah peringatan dan pembinaan baik secara langsung mau pun secara tertulis,”jelasnya.
Disinggung terkait pengawasan  administrasi keuangan satuan kerja Pemerintahan setempat, Inspektur Mankodri mengakui jika memang masih ada beberapa Satker  yang tengah dalam pembinaan,”Masalah administrasi keuangan Satker, hingga saat ini tidak ada yang berat dalam penaganannya. Akan tetapi, memang masih ada beberapa satker yang tengah dalam pengawasan dan pembinaan untuk memperbaiki administarasi dengan tenggat waktu yang kami berikan selama 60 hari,”paparnya.
Dalam perkara perceraian ASN Lampura, Mankodri menerangkan jika terhitung Bulan Januari hingga Akhir Oktober Tahun 2017 ini. Pihaknya tengah menangani lima perkara perceraian, tiga telah diberikan rekomendasi perceraian dan dua tengah dalam proses,”Jumlah perceraian untuk Tahun 2017 ini bisa dikatakan menurun dibanding Tahun sebelumnya. Dimana pada Tahun 2015 lalu terdapat 15 kasus perceraian dan Tahun 2016 terdapat 12 kasus, akan tetapi dari 12 itu dua telah dinyatakan rujuk kembali setelah dilakukan pembinaan sebelumnya,”urai Mankodri.
Untuk ASN Lampura yang terlibat dalam perkara tindak pidana hukum, Mankodri menambahkan pihaknya akan melakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku yakni melakukan pemberhentian dengan tidak hormat jika telah mendapatkan ingkrah alias putusan tetap Pengadilan Negeri (PN),”Setiap ASN yang terlibat hukum tindak pidana dan telah ingkrah atau telah mendapatkan putusan tetap Pengadilan Negeri diatas 2 Tahun penjara, maka langkah tegas sesuai aturan yang berlaku kami akan melakukan pemberhentian tidak hormat,”tukasnya.(Khoiril)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top