Bandar Lampung,www.lampungmediaonline.com – Pekerja PT. Hanjung Indonesia melakukan aksi Bandar Lampung,di Kantor Gubernur, DPRD LAMPUNG dan Disnaker Povinsi Lampung , Rabu (11/10/2017) pukul 09.00 Wib.
Aksi yang tergabung dalam Tim 11 PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung dan lembaga Bantuan Hukum (LBH CINTA KASIH) sebagai tim Advokasi pekerja atas nasib karyawan sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) orang itu menyatakan sikap keperusahaan tersebut.
Menurut Ari Joni As selaku perwakilannmTim 11PT.Hanjung Indonesia Bandar Lampung,mengatakan,Aksi tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap para pekerja terhadap perusahaan.Dimana PT Hanjung Indonesia Bandar Lampung salah satu perusahaan industri alat berat dan konstruksi Korea Selatan (Korsel) yang berinvestasi di Tanah Air, berencana melepas pabrik manufakturnya di pantai selatan Sumatera, tepatnya di kawasan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
“Hampir selama satu tahun lebih perusahaan ini mengalami persoalan yakni terancam PAILIT. Hingga saat ini proses pemailitan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung sedang bergulir di Pengadilan Niaga di Jakarta”Kata Ari.
Terlepas dari proses pemailitan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung, sejak satu tahun terakhir nasib karyawan sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) orang keadaan atau nasibnya sangat memperihatinkan.
“Upah atau gaji dibayar setengah dan diduga ada yang tidak dibayar hingga hari ini, selain hal ini masih banyak lagi yang harus diselesaikan oleh PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung terkait hak-hak pekerja “Tegas Ari.
Terkait dengan hal itu, Tim 11 PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum Cika (LBH CINTA KASIH) Sebagai Tim Advokasi Pekerja atas nasib karyawan sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) orang dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:1. Bahwa, Kami menyatakan prihatin atas kondisi terancam Pailitnya PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung karena seharusnya dengan kondisi pemerintahan yang bermotto bekerja, bekerja dan bekerja di bawah Kepemimpinan Bapak Jokowi selaku Presiden idealnya lapangan pekerjaan bertambah, bukan kemudian banyak perusahaan yang harus gulung tikar karena berbagai alasan,2. Bahwa Kami Bahwa sejak tanggal 02 Januari 2016 oleh PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung telah dirumahkan/diliburkan dengan alasan bahwa perusahaan tidak berproduksi dan dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya.
3. Bahwa atas kejadian tersebut, PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung telah melakukan pemotongan upah/gaji Karyawan/Pekerja sebesar 50% setiap bulannya sejak bulan April 2017 dan hingga saat ini,4. Bahwa selama proses pemailitan ini diduga telah terjadi pemindahan aset-aset perusahaan berupa alat-alat berat/mesin dikeluarkan atas perintah Pihak yang tidak diketahui sedangkan permasalahan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung belum memperoleh putusan resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta;
5. Bahwa, Kami mendesak agar Kapolda Lampung dan Bea Cukai Bandar Lampung untuk mengusut tuntas dugaan pemindahan aset-aset perusahaan berupa alat-alat berat/mesin dikeluarkan atas perintah Pihak yang tidak diketahui sedangkan permasalahan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung belum selesai sampai saat ini dan kami hak kami belum diselesaikan oleh pihak PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung;
6. Bahwa Kami meminta agar segera di PHK oleh PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung karena hingga saat ini hak-hak kami sebagai perkerja tidak dipenuhi karena hal ini bertentangan dengan UU ketenagakerjaan beserta turunannya;
7. Bahwa Kami mendesak agar PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung segera memenuhi hak kami, baik upah/gaji maupun pesangon dan uang ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Bahwa Kami mendesak agar PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung segera membayarkan sisa JHT BPJSTK dan BPJS Kesehatan selama kami mengabdi di PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung.9. Bahwa Kami memohon kepada Bapak Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Tenaga KerjaProvinsi Lampung agar dapat membantu kami dalam mendapatkan hak-hak kami sebagai pekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.(lis/Zul/Sior)