Geliat Metro

Pemborong Menolak Pemberhentian Pembagunan Indomaret

Metro, www.lampungmediaonline.com  – Meskipun dengan jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2010 tentang bagunan, serta ditolak warga sehingga tidak bisa mengantongi IMB (Izin Mendirikan bangunan). Proses pembangunan ritel Indomarat berlokasi di Jalan. Khasanudin Yosomulyo Metro Pusat terus berjalan dan sudah mencapai 25 persen.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, sidak melakukan pemeriksaan dilapangan untuk mencari tahu seperti  informasi sebenarnya.

“Tinjuaan ke lokasi ini untuk pemeriksaan dan mengulmpulkan data-data polemik yang dikeluhkan warga sekitar. Benar adanya ada penolakan warga sekitar,” ucap Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Asrori, S.IP, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/10).

Lebih lanjut, kata Asrori disini hanya ketemu kontraktor (Pemborong) dan beberapa kuli pekerja bangunan dilokasi. Secara lisan sudah kita isyaratkan agar  proses pembangunan dihentikan sementara oleh pemborong sebelum IMB diterbitkan. “Pemborong dengan lugas menolak bila dihentikan, pasalnya pemborong akan mendapat pinalti atau denda 2 ½ persen dari nilai kontrak MoU dengan pihak Indomaret,”teranganya.

Disinggung terkait soal rencana surat teguran (SP-1), Asrori menyatakan bahwa terkait hal itu. Pihaknya akan membuat surat tembuasan kepada pimpinan tertinggi yakni Sekda dan Walikota Metro.

“Apa hasilnya sesuai instuksi, kita tunggu disposisi Walikota dulu sebelum penindakan lebih jauh. Sesuai SOP (Standar Oprasional Prosedur) eksekusi dilakukan atas dasar SP-1, SP-2, dan SP-3. Bila SP tersebut dindahkan kita baru bisa gerak akan eksekusi bangunan tersebut,” pungkasnya. (San/rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top