Metro,www.lampungmediaonline.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Basuki menegaskan kepada pihak Waralaba (Indomart) untuk menghentikan sementara pembangunan di Wilayah RT/RW 06/02 dan RT/RW 07/03 Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat.
Menurutnya, dengan dasar adanya 2 kali surat penolakan yang dilontarkan oleh Warga sekitar pembangunan, sudah menunjukkan tidak adanya kesepakatan atau izin dari Warga sebelumnya.
“Yang dipertanyakan oleh DPRD adalah kenapa pembangunan sudah dilakukan, padahal jelas pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro belum menerbitkan IMB. Nah, salah satu syarat IMB adalah adanya izin lingkungan, atau persetujuan Warga mengenai pembangunan terkait” jelas Basuki yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/10).
Ditegaskannya akan ada pengecekan lapangan yang segera dilakukan, terkait apakah ada pemalsuan data persetujuan Warga sekitar. Karena telah banyak pengalaman mengenai pemalsuan data Warga soal izin lingkungan, agar pembangunan tetap bisa dijalankan dan IMB segera diterbitkan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Komisi I DPRD Kota Metro Nasrianto Effendi, juga meminta pembangunan Waralaba (Indomart) di Wilayah yang dimaksud untuk dihentikan. Terlebih alasan penolakan adalah demi tetap berjalannya Warung-warung kecil milik Warga, karena kehadiran Waralaba yang semakin padat tersebut dianggap bisa mengancam kelanjutan Warung-warung kecil tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Metro Edy Pakar, menanggapi adanya surat penolakan pembangunan Indomart yang ada di jalan Hasanudin, Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, yang diduga tanpa izin dari lingkungan sekitar.
“Dinas Perizinan ini sifatnya hanya administrasi saja, setelah sudah ada persetujuan dari Lurah dan Camat maka berkasnya akan kembali lagi ke Dinas PTSP, dan selanjutnya dapat di proses surat izin bangunannya”, Ujarnya pada Awak Media di ruang kerjanya, Jumat (29/9).
Dijelaskannya lagi, proses menerbitkan IMB ini juga menunggu surat rekomendasi dari Dinas PU, apabila telah dikeluarkam maka IMB baru bisa diterbitkan. Kesalahan disini adalah, ketika izin belum dikeluarkan tetapi sudah memulai pembangunan.
“Izinnya sudah diterima tetapi memang belum diberikan, dan untuk sementara ini suratnya ditahan karena menyangkut permasalahan tersebut. Dengan adanya surat pengaduan Warga, pihak Kami melalui Bidang Perizinan akan terjun kelapangan melakukan pengecekan kebenaran di lapangan”, jelasnya.(rud/sior)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
