Lampung Barat, www.lampungmediaonline.com – Sosialisasi Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017yang di buka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Adi Utama di hadiri oleh Peserta Sosialisasi dan Undangan lainnya di Ruang Rapat Kenghatun BPKAD Pemkab Lambar Kamis, 28/09.
Dalam sambutanya Drs. Adi Utama menyampaikan terbentuknya forum inidalam upaya meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi dan keterpaduan antar unsur dan elemen masyarakat, sehingga selalu siap dan tanggap dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Selanjutnya meskipun Lambar ini selalu berada dalam kondisi yang kondusif, namun demikian tidak tertutup kemungkinan situasi ini akan menjadi tidak kondusif seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi yang akhir-akhir ini mengarah kepada desintgerasi dengan berbagai peristiwa yang bisa saja merambat ke lampung barat ini. Untuk itu keberdayaan segenap potensi yang ada di masyarakat, yang menjadi kebutuhan mendesak adalah membangun kesadaran publik dan partisipasi masyarakat akan pentingnya situasi yang aman, tertib dan tentram sehingga pembangunan daerah benar-benar merupakan ikhtiar bersama segenap warga masyarakat dalam mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik lagi menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Oleh karena itu dengan terbentuknya FKDM Lambar diharapkan mampu mengantisipasi perkembangan yang terjadi dan harus senantiasa disikapi secara terpadu oleh segenap komponen masyarakat yang diantisipasi sejak dini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman dan gangguan yang setiap saat mengancam dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan jika ada komunikasi dan dialog sehingga masalah apapun dapat dicarikan solusinya. dan fkdm ini diharapkan menjadi jembatan dan wadah untuk mencegah berbagai konflik yang terjadi di masyarakat.
”Kabupaten Lambar memiliki masyarakat yang cukup heterogen dengan berbagai etnis, budaya dan agama, sehingga dimungkin dan dikhawatirkan juga menyimpan potensi persoalan serupa, dengan latar belakang tersebut sangatlah tepat apabila tokoh-tokoh masyarakat Lambar dapat mengorganisir dirinya dalam suatu forum yang dapat meningkatkan kepekaan dan kewaspadaan terhadap segala potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang apabila muncul di tengah masyarakat tentu merupakan faktor penghambat bagi pelaksanaan pembangunan”, ujarnya.
Terus upaya tersebut dapat dilakukan dengan melakukan komunikasi dan koordinasi serta dialog antara Pemab dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur masyarakat lainnya, sehingga dapat dirumuskan kebijakan pembinaan dalam memelihara kewaspadaan dini, kepekaan dan solidaritas masyarakat. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya mengharapkan agar para tokoh masyarakat dapat menjaga situasi dan kondisi sosial politik di daerahnya masing-masing agar tetap kondusif, sehingga stabilitas sosial politik tetap terjaga.
“Kewaspadaan dini masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya berbagai konflik yang dapat muncul di tengah-tengah masyarakat. Sementara forum kewaspadaan dini masyarakat adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat terhadap bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan tersebut. saya mengharapkan dialog pencegahan konflik tapal batas dan pembentukan fkdm tingkat kecamatan ini akan memberikan pemahaman, wawasan dan pengetahuan, sehingga masyarakat menjadi paham dan dimengerti forum ini nantinya mampu meminimalisir terjadinya berbagai macam gejolak yang dapat merusak persatuan dan kesatuan masyarakat di kab. lampung barat ini”, Tutupnya.
Sementara itu dalam Laporanya Kepala Kantor Kesbang Politik Kabupaten Lambar Raswan SH. MM menyampaikan dasar hukum kegiatan tersebut adalah UU No 6 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lambar. UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU No 7 Tahun 2012 Tentang Penangaan Konflik Sosial. UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemda. Permendagri RI No 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyrakat di Daerah. Perda Kabupaten Lambar No 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Kabupaten Lambar. Keputusan Bupati Lambar No.B/75/KPTS/IV.06/2017 tanggal 11 januari 2017 tentang Panitia dan Narasumber sosialisasi dan pmbentukan forum Kewaspadaan dini Masyarakat kabupaten Lambar Tahun 2017.
Selajutnya maksud dan tujuan di selengarakan acara tersebut adalah untuk membentuk suatu wadah dan forum bagi tokoh-tokoh masyarakat di kabupaten Lambar yang memilikikepekaan sosial dan kewaspadaan dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang solid dan harmonis. “sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas , menambah dan memperdalam bekal pengetahuan tentang kewaspadaan dini oleh masyarkat dalam hal deteksi dini dan antisipasi terhadap berbagai kemungknan munculnya ancaman , tantangan , hambatan dan gangguan yang dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa , bernegara dan masyarakat, baik yang di akibatkan oleh becana sosial maupun bencana alam.
Terus kegiatan ini berjumlah 75 peserta yang berasal dari perwakilan tokoh masyrakat dari kecamatan se Kabupaten Lambar dari narasumber Kodim 0422 Lambar, Polres Lambar, BPBD Kabupaten Lambar Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lambar dan Kesbangpol Kabupaten Lambar. Materi yang di berikan dalam sosialisasi ini adalah tantangan Globalisasi Dalam Pengimplementasian 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan Kewaspadaan Nasional. Dinamika Lingkungan Strategis dan Manajemen Konflik , Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat, moral Akhlak Berbangsa dan kerukunan hidup beragama serta wawasan kebangsaan dan wawasan Nusantara.(trs)