www.lampungmediaonline.com– Sebanyak 27.896 Keluarga Penerima Manfaat.keluarga miskin (gakin) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang tercatat pada Tahun 2008 hingga 2011 berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) yang tersebar di 17 Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan , seiring berjalannya program PKH tersebut dari tahun 2011 hingga 2014 lalu berjalan dengan sesuai prosedur karena besaran dana penerima PKH dinilai kecil dan minim akan adanya pungli.
Sedangkan untuk tahun 2016 – 2017 ini banyak oknum petugas (Pendamping) yang memanfaatkanya sebagai tempat mencari keuntungan (ladang) Pungutan Liar (Pungli) yang diambil dari penerima program PKH dengan nilai yang berpariasi sebesar 50.000 hingga 150.000 ribu rupiah per orang dan pungutan liar tersebut terjadi hampir disetiap desa yang menerima program.
Untuk Pencairan Tahun 2016 – 2017 dana PKH sebanyak 4 tahap, setiap kelurga menerima dana bervariasi, jumlah individu dalam keluarga yang menerima dan untuk besaran dana yang diterima oleh individu masing-masing untuk siswa SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA Rp, 1 juta dan ibu hamil Rp 1,2 juta, kemudian ditambah Bantuan tetap Rp 500 ribu.
Cara yang dilakukan berbagai alasan seperti uang yang diterima berlebihan dengan yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima PKH dan akan dikembalikan kepada petugas dikantor Pos dan senjata yang paling ampuh oknum petugas agar masyarakat memberikan uang yang diminta dengan ancaman akan dicoret dari daftar sebagai penerima program PKH. Dengan adanya ancaman akan dicoret dari daftar sebagai penerima program membuat masyarakat ketakuatan jika harus dicoret maka mau atau tidak mau, suka atau tidak suka masyarakat terpaksa memenuhi dan memberika uang yang diminta oleh oknum petugas pendamping atau oleh ketua kelompok yang berada didesa.
Berdasarkan pantauan Lampung Media dilapangan adanya beberapa oknum petugas pendamping yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang dikeluhkan oleh masyarakat di beberapa Desa di Kecamatan Katibung,Seperti bermunculan keluhan warga penerima Dana PKH yang dikeluhkan warga di Desa Babatan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya menerima Dana PKH dari tahun 2013 melalui kantor Pos hingga tahun 2016. Dari tahun 2013 itu oknum ketua Kelompok di Desa Babatan sudah melakukan pemotongan , dimana pemotongan itu dilakukan saat slip pencairan Dana PKH dari Kantor Pos turun .
“ Ketua Kelompok meminta tanda tangan kami dan kami harus menyetorkan dana sebesar Rp.30.000 ribu rupiah , alasan pemotongan itu mas ,katanya untuk biaya foto copy dan transport beli bensin,” Katanya.Minggu (17/09)
Dimana oknum ketua kelompok melakukan intimidasi kepada Keluarga Penerima Manfaat di Desa Babatan dengan dalih tidak boleh tanda tangan slip pencairan.
“ Potongan itu mas sudah ada dari tahun 2013 hingga tahun 2016 , pada saat itu pencairan Dana PKH masih melalui kantor Pos” Jelasnya.
Dan ratusan keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tarahan kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang mengeluhkan adanya pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH).Dimana oknum ketua kelompok dusun masing-masing melakukan pemontongan 150 ribu rupiah.
Menurut Reni salah seorang warga di Dusun Bumi Jawa RT 04/RW 02 menceritakan ,untuk satu warga penerima KPM dipotong Rp 150 ribu rupiah dan dipotong lagi Rp.30 ribu rupiah . “ totalnya mas Rp. 180.000 rupiah yang dipotong oleh oknum ketua kelompok PKH yg bernama tinah .” Kata Reni yang didampingi suaminya beberapa waktu lalu
Sementara itu Kordinator Pendamping PKH Wilayah Lampung satu, Irpangi menganggap keluhan pemotongan dana PKH dibeberapa Desa di Kecamatan Katibung hanya iuran kelompok dan bukan pemotongan .
Dirinya mengatakan, bahwasannya Ketua Kelompok hanya membantu para KPM untuk mengecek saldo di Bank dan itu bukan pemotongan tapi sifatnya iuran dari Keluarga Penerima Manfaat .
“ Kalau bicara aturan nya sendiri – sendiri mas dan tidak boleh ada pemotongan menurut aturannya. Kalau memang ada pemotongan oleh Ketua Kelompok apalagi oleh Pendamping, yah kita beri sangsi mas, tapi menurut saya itu iuran yang sifatnya dari mereka untuk mereka,” Kata Irpangi saat ditemui Lampung Media dikantor Dinas Sosial Propinsi Lampung ,Senin (18/09).
Diterangkan Irpangi, Kemungkin ada dua fersi pengambilan dana PKH, dimana para KPM langsung mengambil dana PKH langsung ke Bank dengan membawa KTP dan buku tabungan yang secara langsung tidak bisa diwakilkan. Yang kedua kemungkinan melalui brilink (atm mini) dimana ATM dan Buku Rekening dikumpulkan ketua Kelompok untuk membantu mempermudah mengecek saldo.
“Ketua Kelompok hanya membantu KPM saja mas, bisa jadi Penerima KPM pendidikan nya kan hanya menenggah kebawah takut penerima KPM tidak bisa mengecek saldo di Bank ,” Tambah Irpangi.
Sementara itu , Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan , akan menindak tegas oknum pendamping dan ketua kelompok yang melalukan pemotongan dana PKH itu sesuai dengan undang undang yang berlaku.”Kalau mungkin ada pemotongan dana PKH yang diduga dilakukan oleh pendamping dan ketua kelompok dimasing masing wilayah,sanksinya adalah dikeluarkan sebagai pendamping yang terdata di dinas sosial kabupaten lampung selatan,” Kata Sumarju Saeni.
Lebih lanjut Sumarju Saeni menerangkan, sesuai undang undang Pasal 13 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan bantuan masyarakat miskin , dana bantuan tersebut tidak boleh dipotong karena bisa dikenai sanksi pidana penjara ancaman hukuman 2 Tahun penjara dan atau denda 50 juta rupiah .” Warga jangan takut di intimidasi oleh pihak mana pun, karena dana bantuan tersebut sudah ditentukan oleh pusat melalui rekening bank yang ditunjuk , “ Tambah Sumarju dengan tegas .(Zul/Ior/Hen)