Geliat Tanggamus

Kadis DPTPH Tanggamus Bakal Di Periksa Inspektorat

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com — Suhu politik di Kabupaten Tanggamus dalam beberapa hari terakhir ini mulai memanas, khususnya didunia maya, hal ini lantaran beredarnya surat perintah dari wakil bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi yang memerintahkan Inspektorat Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Soni Isnaini terkait dugaan pelanggaran pakta integritas lantaran mengikuti penjaringan bakal calon di partai politik.

Inspektur Tanggamus, Faturrahman saat dicoba dikonfirmasi mengatakan dirinya masih berada di Bandar Lampung dan belum masuk kantor sehingga ia belum mengetahui isi surat tersebut.

“Saya, belum masuk kantor hari ini, saya menghadiri rapat di Bandar Lampung, besok saya baru masuk kantor,  dan kalau memang ada laporannya, dan diperiksa nanti akan saya ekspos,”kata Faturrahman.

Sementara itu, Kepala DPTPH Tanggamus, Soni Isnaini, mengaku jika dirinya hingga sampai saat ini belum diperiksa oleh Inspektorat terkait surat perintah tersebut, dan apabila memang nantinya diperiksa ia mengaku siap.

“Saya belum menerima panggilan terkait surat tersebut, dan memang itu (surat perintah. Red) sudah saya ketahui melalui kawan, apabila memang akan dipanggil tentunya saya akan konfirmasi,”Kata Soni Isnaini.

Terpisah Wabup Tanggamus, Hi. Samsul Hadi, M. Pd. i Membenarkan surat perintah tersebut, saat dihubungi, Samsul justru mempertanyakan surat perintah tersebut, bisa sampai beredar ke media sosial Facebook.

“Mungkin benar, toh sudah tersebar, siapa yg sebarin saya juga tidak tahu,”kata Samsul.

Diketahui,  surat pemeriksaan dugaan pelanggaran PNS tersebut muncul di media sosial Facebook. Dalam keterangan surat perintah tersebut ditujukan kepada Inspektorat Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PTPH Soni Isnaini. Dalam surat tertanggal 22 September itu ditujukan Kepada Inspektur Kabupaten Tanggamus dengan nomor surat 800/2242, bersifat: Rahasia. Perihal: Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS, a.n. Prof. Dr. Ir. SONI ISNAINI,MP, NIP 196506201989031002.

Surat tersebut berisi berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 pasal 12 angka 9 dan pelanggaran terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Perihal sebagaimana tersebut diatas agar saudara segera melakukan pemeriksaan.

Dalam surat tersebut, wabup menginstruksikan Inspektorat supaya mengambil keputusan lebih lanjut sekaligus segera melaporkan hasil pemeriksaan/penelitian dimaksud berupa nota dinas/telahaan staf kepada wakil bupati Tanggamus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanggamus dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Keluarnya surat perintah pemeriksaan ini, kuat dugaan karena Soni Isnaini mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati, di Partai Golkar. Diluar itu banyak betebaran banner dan striker bergambar foto Soni Isnaini bertuliskan calon Wakil Bupati Tanggamus periode 2018-2023. Hal ini menandakan bahwa Soni terjun ke dunia politik. Sedangkan statusnya selama ini masih berstatus PNS pemkab Tanggamus dan terkait dalam kondisi itu sudah ada aturannya yakni PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. (man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top