Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Kelangkaan BBM jenis Premium kerapkali terjadi di SPBU, salah satunya di SPBU yang berada di Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, hal ini dipicu adanya masyarakat yang melakukan pengecoran dengan berbagai modus, diantaranya menggunakan mobil yang diisi Full Tank kemudian diporot dan kembali mengisi di SPBU yang sama.
Seperti kejadian pada Jum’at (22/10/2017) sekiranya tengah malam, pelaku pengecor BBM di SPBU Margodadi berinisial STO diamankan jajaran Polsek Pringsewu, STO yang menggunakan mini bus kijang super dengan Nomor Polisi BE 211 GH, itu diringkus saat sedang menguras/memorot BBM jenis Premium tak jauh dari SPBU yang berada di Pekon Mergodadi dan saat ini barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu, sementar pemilik kendaraan STO masih ditangguhkan.
Padahal aturan sudah jelas dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, lalu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Berdasarkan hal tersebut maka SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir, bukan kepada pengecor yang menggunakan mobil atau jerigen dan drum lalu untuk dijual kembali ke konsumen.
Kapolsek Pringsewu, Kompol Andik Sigit Purnomo saat dihibungi menggunakan pesan WastApp membenarkan dan mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal tersebut. (Mega/Yuda)