Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Insiden pembiaran terhadap pasien asal Kotabumi Lampung Utara yang sembari menggendong mayat anaknya di dalam angkot jurusan Tanjungkarang – Rajabasa lantaran tidak diberi kemudahan yang dipastikan masyarakat tergolong tidak mampu atau bahkan menggunakan layanan BPJS kelas III ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Lampung melalui Pusat Mediasi Dan Bantuan Hukum (PUSMEDBAKUM) APSI Lampung membuka Posko Pengaduan untuk Masyarakat yang merasa terzholimi bahkan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pasien dirumah sakit yang ada dilampung silahkan hubungi POSKO kami di Jl. Way Sekampung Pusri II No. 2/ 31A Pahoman Bandar Lampung atau pada kontak person 08117211919.
“Kami membuka posko pengaduan ini atas dasar kemanusiaan bahkan hal serupa sering terjadi dibeberapa rumah sakit sebelumnya atas penelantaran pasien yang dialami masyarakat tidak mampu dilampung” kata Hermawan,S.HI.MH.CM.SHEL ketua APSI Provinsi Lampung. Kamis (21/9)
lebih lanjut Hermawan mengatakan Para advokat yang tergabung dalam APSI akan melakukan advokasi dan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang mengalami tindakan tidak patut oleh oknum rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi di tanah saibumi rua jurai ini.
“ Dalam kasus yang baru saja terjadi kami meminta kepada pemerintah provinsi lampung melalui dinas kesehatan provinsi lampung agar segera menindak secara tegas oknum yang melakukan penelantaran terhadap ibu yang menggendong jenazah bayinya diangkot” tandasanya.(Red)