www.lampungmediaonline.com – FNS (17), pelajar asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dicabuli pacarnya sendiri, BS (23). Bermodalkan boneka hello kitty dan pulsa, karyawan pabrik warga Desa Pakuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini mencabuli korban sebanyak empat kali.
Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban LA (42) curiga dengan tingkah laku korban. Saat didesak, akhirnya korban mengaku dicabuli pacarnya sendiri dan aksi pencabulan pertama dilakukan pada tanggal 26 Juni 2017 sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, aksi pencabulan berawal saat pelaku datang ke rumah korban melalui pintu belakang rumah korban pagi hari. “Saat rumah dalam keadaan sepi dan pelaku merayu korban sampai terjadi persetubuhan,” ungkapnya yang dikutip dari halaman resmi polri Tribratanews.polri.go.id, Senin (18/9/2017).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, keduanya menjali hubungan sebagai sepasang kekasih dan sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali. Menurutnya, untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan barang dan pulsa kepada korban sebelum akhisnya aksi pencabulan terjadi.
“Korban sering diberikan sesuatu dalam bentuk barang, seperti boneka maupun pulsa agar mau melakukan persetubuhan. Korban merupakan pelajar SMA kelas 1, karena korban dibawah umur sehingga dikenalkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku BS (23) mengaku, korban merupakan pacarnya dan mereka sudah menjadi sepasang kekasih sejak setahun yang lalu. “Saat lakukan saat di rumah tidak ada orang, kami melakukan suka sama suka. Dia sering saya belikan pulsa, tas, baju, boneka,” ujar karyawan pabrik ini.(*)