Geliat Lampura

Soal Malpraktik, LKBH-PHI Sangkal Peryataan Kadiskes

Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Statmen Kepala dinas Kesehatan kabupaten Lampung Utara Maya metissa tentang  tenaga medis (Dokter, Bidan dan Perawat) tidak akan terjerat kasus malpraktik. Karena mereka melakukan tugas sesuai bidang dan keahlian ilmunya di bidang kesehatan.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pewira Hukum Indonesia (LKBH-PHI) Rozali SH. Keberatan terhadap pernyataan Tersebut  saat di temui di Kantor. Senin (18/09/17)

Rozali SH.  mengatakan, Bahwasanya setiap profesi sudah ada aturan atau undang undangya, jelas dalam Undang Undang tentang kesehatan dan Undang undang No. 38 Tahun 2014 mengatur Baik sanksi Administratif dan sanksi pidana. Ujarnya

Dimna sanksi pidana Lanjutnya,  dalam pasal 84 Undang undang NO 36 Tahun 2014 ayat 1 tentang Tenaga kesehatan menyebutkan  setiap Tenaga kesehatan yang melakukan  kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat  di pidana dengan pidana  penjara paling lama tiga tahun.

Ayat 2 jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap  tenaga  kesehatan  di pidana dengan pidana penjara  paling Lama 5 tahun.paparnya

Sementara  kurangnya pengawasan melekat pemerintah  dan pemerintah daerah Khsusnya pemerintah Kabupaten Lampung utara, seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada tenaga kesehatan dengan melibatkan konsil masing masing. Pungkasnya.(Khoiril)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top