Metro.www.lampungmediaonline.com – Upaya pemerintah kota (Pemkot) metro menjadikan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Taman Merdeka Kota Metro, akan segera terwujud. Itu menyusul beberapa titik sudah mulai dikerjakan seperti paving blok dan merobohkan icon tugu mini Taman Merdeka.
Tapi lagi-lagi sangat disayangkan. Papan informasi kegiatan belum terpampang jelas dilokasi. Wajar publik saat ini masih bertanya-tanya, siapa pemilik proyek RTH Taman Merdeka.
Pantauan awak media, belum diketahui secara jelas. Nilai tender proyek RTH yang mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun 2017. Sebab dinas terkait juga belum bisa dikonfirmasi lebih jauh soal proyek dan “Master Plan RTH Taman Merdeka Kota Metro”. Selengkapnya..
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro hingga kini belum dapat memberikan kepastian waktu relokasi Pedagang Kaki Lima di Taman Merdeka, Numun pihaknya bersih kukuh tidak akan memberikan kebijakan berdagang di Taman tersebut.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Metro Achmad Pairin saat di konfirmasi awak media di Kantornya, Selasa (12/9). Dirinya masih memberikan kesempatan bagi PKL untuk berjualan di Taman Merdeka hingga penampungan sementara di eks Transmigrasi tersebut rampung di perbaiki.
“Nah itu kan mereka kita pindahin ke ex transmigrasi, awalnya mereka nyampein pokoknya yang penting ada tempat pak, kami akan gotong royong kebersihannya. Setelah di lihat kesana kalo hanya gotong royong kebanjiran mereka minta di bantu, maka di timbun itu. Sekarang alhamdulilah dah di ratakan tinggal nanti eksekusi pemindahannya aja, mudah-mudahan mereka lancar disana,” ujarnya tanpa menyebut kapan waktu selesai perbaikan.
Pairin menyampaikan, jika eks Transmigrasi sudah selesai diratakan, para pedagang tidak boleh lagi berjualan di Taman Merdeka. Menurutnya taman merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bukan untuk tempat berdagang.
“Ya gak bisa dong, kan disitu tempat kota wisata, itu kan lagi di perbaiki. Gak ada, gak ada lagi kebijakan. Biar mereka nanti usaha disana, ya mudah-mudahan lancar sehingga mereka tidak meminta untuk pindah kesini lagi, karena konsep kita, masjid untuk masjid terus itu untuk taman hiburan masyarakat gitu loh ya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Metro sebelumnya menetapkan batas berdagang di Taman Merdeka hingga 3 September 2017 lalu. Perwakilan pedagang juga telah meminta pemerintah bisa menyediakan tempat yang representatif sebagai pengganti.
Perwakilan pedagang Taman Merdeka Anwar mengaku, pihaknya siap untuk dipindahkan asalkan ditempatkan pada lokasi yang layak dan tidak jauh dari Taman Kota. Sehingga pedagang tetap bisa berjualan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pembangunan dan kegunaan Taman Merdeka harus memerhatikan ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana fungsi awal dibangun.
“Ya kita kan sudah sepakat, taman itu untuk apa. Konsisten lah. Aturan dan Undang-undang sudah jelas. Dan kita harap, pembangunan Taman Merdeka itu juga tematik ya. Misal menonjolkan unsur budayanya,” ujar Basuki, Ketua Komisi I.
Sehingga menurutnya, setiap orang datang ke Bumi Sai Wawai ada sesuatu yang berbeda yang tidak pernah dilihat sebelumnya di daerah lain. Artinya, harus ada keunikan dan perencanaan yang baik.
“Dan beberapa fasilitas lain juga harus diperbaiki. Kaarena banyak yang jadi keluhan. Seperti rumput, kursi, sampai toilet umum,” tuntasnya. (san/rud/sior)