www.lampungmediaonline.com – Jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus bersama unit Reskrim Polsek Pugung berhasil menangkap FT (30), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban Fani Oktavianti (21) warga Pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mengatakan FT ditangkap tanpa perlawanan tadi malam Jumat (15/9/17) jam 21.00 WIB di Jalan Raya Pekon Sukabandung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
“FT merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus”, kata Ipda Mirga Nurjuanda yang dikutip dari halaman resmi polri Tribratanews.polri.go.id.
Polisi menangkap FT berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-154/VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung tanggal 9 Juni 2017.
“Pelaku melakukan Curatnya pada Jumat, 9 Juni 2017 jam 03.00 WIB dengan cara masuk mencongkel pintu belakang rumah korban, lalu mengambil 4 unit handphone dan satu unit TV LCD 32 inch serta perhiasan berupa kalung dan cincin perak 45 gram dengan kerugian Rp. 20,5 juta”, jelas Ipda Mirga Nurjuanda.
Lanjut Kapolsek, hasil pengembangan, barang bukti berhasil diamankan berupa Smartphone Iphone 6 A1522 warna Gold, Smartphone Coollpad warna Gold dan Tablet Advan Warna Putih.
“Terhadap 1 satu unit TV LCD merk LG 32 inch, hp nokia dan perhiasan berupa kalung dan cincin kuningan (imitasi), ditetapkan daftar pencarian barang (DPB)”, tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini FT ditahan di Polres Tanggamus, “atas aksi kejahatannya FT dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara”, pungkas Ipda Mirga Nurjuanda. (*)