Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara terus berburu pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui Kasatres Narkoba Iptu Andry Gustami, mengatakan jajaran kepolisian setempat akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
“Kita berkometmen untuk terus menangkap para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Lampung Utara ini,” ujarnya,Selasa (29/8).
Dalam ops yang dilaksanakan anggota polisi dari Polres Lampung Utara itu khusus Satres Narkoba melalui team opsnal semalam kembali menagkap 1 orang tersangka narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial TH (36) warga Kecamatan Abung Timur, Senin (28/8/2017) sekira pujul 22.00 WIB,” ujar Andry Gustami.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan berdasarkan informasi yang dihimpun dan hasil penyelidikan petugas dilakukan penggerebekan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara dan polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka 7 paket shabu, 2 buah timbangan digital, 7 bundel plastik klip, 1 buku catatan rekapan, 2 korek api gas, 1 buah isolasi dan 1 kotak permen karet xyliton. Saat ini tersangka berikut BB nya telah kita amankan di Mapolres,” jelas Andry Gustami.
Dilanjutkan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu sebelumnya sekira pukul 16.15 WIB anggota Polsek Tanjung Raja, juga berhasil menangkap 2 orang tersangka yang kedapatan memiliki barkoba jenis sabu tersebut.
“Kedua tersangka itu berinisial SM (21) dan PY (19) Keduanya warga Dusun Dedup Jaya, Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Barang bukti yang diamankan 1 bungkus paket kecil sabu, 2 unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor Jupiter mx warna hijau,” lanjutnya.
Penangkapan terhadap keduanya dengan kronologis personil Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa ada orang yang diduga memiliki/membawa narkotika jenis shabu. Lalu personil melakukan razia di Jalan Dusun Dedup Jaya, pada saat pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga langsung diberhentikan oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan paket kecil yang diduga shabu dilepitan jahitan kemeja yang digunakan oleh tersangka SM. Sementara 1 rekan pelaku berhasil melarikan diri. “Menurut keterangan pelaku, barang tersebut diperolehnya dengan membeli seharga Rp200.000, dari rekannya yang diduga sebagai pengedar yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka itu juga telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja,” jelasnya.(Khoiril)