Pendidikan

NU Lampung Tolak FDS

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Persatuan Guru Nadatul Ulama (PERGUNU) Lampung ikut ambil abagian dalam Rapat Akbar penolakan FDS yang di gagas Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI yang mendapatkan penolakan dari seluruh warga nahdliyin di Provinsi Lampung, KBNU menggelar aksi Penolakan FDS  di  Lapanga Korpri Halaman Gedung DPRD Provinsi Lampung yang di hadiri lebih dari 16 ribu masa dari Keluarga Besar NU Lampung. Selasa 29 Agustus 2017

Kepada Lampung Media Ihsan Mustofa, M.Pd.I selaku sekjen Pergunu Lampung menyampaikan, Pergunu lampung menolak dengan tegas di berlakukanya FDS ini, karna banyak mudhorotnya daripada manfaatnya, dengan di berlakukanya FDS maka banyak mdrasah Diniyah, TPA,TPQ yang umumnya dilaksanakan pada sore hari akan tutup, sehingga mengakibatkan kurangnya pendidikan agama, dan lagi kurangnya fasilitas pendidikan di sekolah2 seperti MCK dan Musholah, sehingga berakibat siswa tidak dapat melaksanakan sholat dan MCK, sehingga akan membuat siswa menjadi semakin jauh dari didikan agama, dan juga perlu di perhatikan di Indonesia ini Guru PNS dan Guru honor lebih banyak guru honor dan belum mandapatkan insentif, tunjangan, atau sertifikasi sehingga akan membuat nasip guru semakin miris, dan FDS berpotensi mengkerdilkan karakter  generasi mendatang, oleh karenai itu PERGUNU dengan tegas menolak keputusan menteri untuk di berlakukanya FDS Pungkasnya.


Rapat Akbar KBNU untuk menolak FDS selain di hadiri Ketua PW.NU. KH. RM. Soleh Bajuri, MHI, para Ulama,pengasuh pondok pesantren,  juga Hadir Anggota DPRD Fraksi PKB Hidir Ibrahim. Dalam orasinya  Anggota Dewan tersebut dengan tegas Menolak FDS  dan akan memperjuangkan sampai keputusan menteri di cabut,

Hal senada di sampaikan juga oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal saat berorasi di hadapan Puluhan ribu wargha Nahdliyin yang menggelar rapat akbar Penolakan FDS tersebut, ketua Dewan tersebut senada dengan sikap Nahdlatul Ulama yaitu menolak diberlakukanya sekolah 5 hari atau Full Day School (FDS). Melalui kelembagaan resmi nantinya DPR akan mengirim surat kepada Gubernur, Presiden dan juga kementerian Pendidikan untuk mecabut peraturan menteri tersebut.(red)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top