Geliat Metro

Tak Indahkan Surat Teguran, Pedagang Terancam Dieksekusi

Metro, www.lampungmediaonline.comPemerintah Kota (Pemkot) Metro nampaknya tengah berupaya keras menjadikan taman merdeka menjadi ruang terbuka hijau bersih, asri dan nyaman. Meskipun harus mengusir sejumlah pedagang dan bakal akan menimbulkan pro dan kontra.

Bahkan surat edaran Wakikota Metro tentang kebersihan dan keindahan taman merdeka sudah ditembuskan stakeholder terkait bahkan ke para pedagang.

“Isi surat edaran tersebut merujuk Perda Kota Metro No.5 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum,Kebersihan dan Keindahan Kota Metro. Didalam surat tersebut dengan tegas menyatakan orang dan badan usaha dilarang melakukan kegiatan mata pencaharian di tempat –tempat yang dimiliki atau dikuasai Pemkot Metro (Taman Meredeka), terkecuali miliki izin dari Walikota,” terang AB (34) salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/8).

Tak hanya itu saja, kata AB perangkat daerah dan pihak sponsor yang akan menguasai dan meramaikan acra Car Free Day, tidak membuka stand didalam areal taman merdeka. Agar semua pihak menjaga Taman Merdeka tetap bersih, indah dan asri.

“Jelas saya galau, Pemkot belum memberikan solusi mau direlokasi pindak kemana. Tak hanya saya saja jelas kawan-kawan pedagang yang lain bingung harus dagang dimana,”kesalnya.

Sementara itu, menggapi hal tersebut Kepala Dinas Perumahanan dan Kawasan Pemukiman Kota Metro, Edwin Sony melalui Kabid Penerangan Jalan dan Kawasan Pemukiman, Suhadak membenarkan surat edaran tersebut. Ia mengaku sudah menindaklanjuti dengan membagikan kesejumlah pedagang di rest area Taman Merdeka.

“Para pedagang di tengah taman sudah merusak, membuat taman kotor dan rumput pada mati. Pokoknya kita seterilkan, termasuk pedagang odong-odong. Soal solusi mau dipindahkan kemana para pedagang itu belum jelas,”cetusnya.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Metro, Imron, SP mengaku, bahwa surat edaran (SE) tersebut tertanggal 7 Agustus 2017 agar para pedagang dan pelaku usaha permainan untuk dapat segera mengososongkan taman merdeka . Kita belum berani melakukan eksen penindakan kesejumlah pedagang.

“ Gimanapun manusiawilah. Gak mungkin kita mau keras-keras kepedagang.  Kita beri deadline 10 hari kedepan agar mereka mencari tempat. Bila lebih dari 10 hari tetap nekat berjualan ditaman akan ditindaklanjuti berupa surat teguran pertama sampai ketiga kali baru kita eksekusi,”pungkasnya. (san/rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top