hukum

Lukai 2 Tetangganya, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus mengamankan HE (18), pelaku penusukan 2 orang tetangganya, warga Pekon Gunung Meraksa Kec.Pulau Panggung, Kab. Tanggamus, Kamis (3/8/17).

Akibat penusukan tersebut korban Darmawansyah (25) mengalami luka tusuk sedalam 1 cm di punggung kanan, bahu kiri sedalam 1 cm dan korban Ari Irawan (25) mengalami luka gores senjata tajam di punggung sebelah kiri.

Kapolsek Pulau Panggung AKP M. Roni, SH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian berawal sekitar jam 19.30 WIB, saat Darmawansyah diminta ibu pelaku Dewi Helianti (38) juga warga setempat untuk mengantarkannya mengambil handphone yang dibawa HE.

“Karena tersinggung terhadap korban Darmawansyah yang mengantar ibunya mengambil handpone, beberapa saat kemudian pelaku mencari korban hingga akhirnya terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka.”, jelas AKP Abdul Roni. yang dikutip dari halaman resmi polri, Tribratanews.polri.go.id Jumat (4/7/17), pagi.

Lanjutnya, akibat perkelahian tersebut juga menyebabkan, korban Ari Irawan (25) yang hendak melerai mengalami luka terkena sabetan pisau pelaku. Selain motif tersinggung. HE diduga mengalami depresi karena sering menghisap Aibon sehingga emosinya sering labil.

“Sebelum perkara sekarang ini, pelaku HE sudah pernah melakukan hal yang sama namun diselesaikan secara kekeluargaan, karena pelaku diduga mengalami depresi karena sering mehisap lem Aibon”,imbuh AKP Abdul Roni.

Menurut pengakuan HE, perbuatan mengisap aibon atau biasa disebut “ngelem” yang sering dilakukannya sejak 2014 memang membuatnya sering depresi dan cepat tersinggung.

“Saya ngelem sudah 3 tahun sejak 2014, pak”, kata HE di Polsek Pulau Panggung.

Kapolsek mengingatkan bahaya “Ngelem” untuk kesehatan, karna efek yang ditimbulkan dari menghirup uap lem tersebut hampir sama dengan jenis narkoba lain, yaitu menyebabkan halusinasi, sensasi melayang-layang, dan rasa tenang sesaat meski terkadang efeknya hanya bisa bertahan hingga 5 jam saja. Selain itu, mereka yang “ngelem” juga tidak merasakan lapar karena ada penekanan sensor lapar di susunan saraf otak.

Uap lem merupakan senyawa organik berupa gas dan pelarut yang mudah menguap. Dengan kandungan bahan-bahan kimia yang bertindak sebagai depresan. Depresan memperlambat sistem saraf pusat, mempengaruhi koordinasi gerakan anggota tubuh, dan konsentrasi pikiran. Selain itu, juga bisa mengakibatkan kerusakan fisik dan mental yang tidak bisa disembuhkan”, pungkasnya.

“Mari bersama-sama awasi keluarga kita dari bahaya “ngelem”, karna selaian merugikan diri sendiri pasti merugikan keluarga. Pelaku HE ini bukti nyata merugikan banyak orang,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Polsek Pulau Panggung. (*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top