Geliat Metro

Sistem Satu Arah di Jalan Zainal Pagar Alam Diberlakukan

Pengendara Motor melawan Arah

www.lampungmediaonline.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro sudah memberlakukan SSA (Sistem Satu Arah), di Jl. Zainal Pagar Alam Depan Rumdis Walikota Metro secara resmi. Itu menyusul sudah diterbitkanya peraturan perboden di jalan tersebut sejak 3 Agustus 2017.

Kadis Perhubungan Kota Metro, Mochamad Syafei melalui Kepala Bidang (kabid) Lalu lintas Michael Suyono membenarka hal tersebut. Ia mengaku SSA tersebut saaat ini sudah kuat ada dasar hukumnya yakni merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan serta di perkuat oleh kesepakatan Forum Lalu Lintas Kota Metro dan Masyarakat Pemerhati Lalu Lintas di Kota Metro.

“Sebelum diterapkan SSA dijalan tersebut. Sekitar 2 bulan yang lalu, anggota Dishub sudah gencar sosialisasi dan melakukan simulasi lapangan dengan memberikan rambu-rambu dan mengarahkan pengendra jangan lewat jalan itu dari arah timur,”ungkapnya, kamis (3/8).

Lebih lanjut, kata Suyono, nah, sekarang sudah resmi diberlakluka  SSA. Dishub sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro dalam hal penindakan. Bila seseorang atau pengendara yang melanggar rambu-rambu, kita stop dan kita peringatkan, mulai hari ini red. Kalo ada yang melanggar perboden itu ya akan dilakukan penindakan oleh Polisi.

“Sebewlumnya pada masa sosialisasi kita masih memperingatkan jadi tidak ada sanksi. Begitu banyak pengendara yang melanggar peraturan kami suruh muter balik lalu kami sampaikan peringatan bahwa hari ini hari terahir sosialisasi,” cetusnya.

Suyono menyatakan, tujuan dilakukan perboden atau jalur satu arah di jalan tersebut selain mengurai kepadatan lalu lintas di jam-jam sibuk, keberadaan perboden tersebut juga dapat memperlancar kendaraan tamu-tamu yang masuk ke rumah Walikota Metro.

“Tujuannya peraturan satu arah itu untuk mengurangi kepadatan arus lintas, karena itu lokasi pemimpin kita dan banyak tamu-tamu dari luar daerah, sudah barang tentu kalo kita buat dua jalur maka akan semerawut.

Maka kita buat satu arah supaya tidak rapet, tidak rame sehingga tamu pun kalo mau masuk ke rumah dinas pak wakil dan pak wali gak terganggu. Dan ini berlaku untuk semua pengendara tanpa terkecuali,”bebernya.

Dirinya mengharapkan para pengendara khususnya masyarakat Metro dapat mematuhi peraturan tersebut. Jadi diharapkan semua warga yang mau melewati jalur itu harap mengikuti peraturan satu arah.

“ Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dari mulai bulan April dan Mei 2017, itu sudah berjalan dua bulan, kemudian kita berhentikan dulu sosialisasinya untuk melihat situasinya, ternyata masih banyak yang melanggar. Tapi sekarang sudah resmi diberlakukan, jadi bila melanggar ya berurusan dengan polisi,” ujarnya. (san/rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top