Tulang Bawang, www.lampungmediaonline.com – Pengambilan Sumpah/Janji kembali dilaksanakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor :877/738/VI.4/TB/VII/2017, tanggal 13 Juli 2017 yang disampaikan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulang Bawang, jumlah aparatur Pemkab Tulang Bawang yang diambil sumpahnya tersebut sebanyak 1.551 orang.
Sedangkan pelaksanaan pengambilan sumpah, dibagi dalam 2 (dua) hari, yaitu tanggal 26-27 Juli 2017, dengan lokasi acara dipusatkan di Lapangan Setia Muda Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Marga Kabupaten Tulang Bawang.
Pada Rabu 26 Juli 2017, jumlah aparatur yang disumpah sebanyak 789 orang. Selanjutnya, Kamis 27 Juli 2017, sebanyak 769 orang. Mereka diantaranya terdiri dari aparatur yang bertugas di Satuan Kerja di tingkat Kabupaten, Kecamatan, tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan/guru di Kabupaten Tulang Bawang.
Pengambilan Sumpah/janji terhadap aparatur Pemkab Tulang Bawang itu dilakukan oleh Bupati Tulang Bawang Ir. Hanan A Rozak.,MS, yang didelegasikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang Drs. Sobri.,MM.
Kepada aparatur yang diambil sumpahnya, Sekdakab Tulang Bawang Sobri mengingatkan, agar aparatur jangan main-main dengan sumpah yang diikrarkan, serta dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan negara, dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga setelah mengangkat sumpah/janji ASN, saya sangat berharap agar hal ini harus dapat lebih memotivasi kinerja ASN Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menjadi lebih baik lagi, berkualitas dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Selain pelaksanaan pengambilan sumpah/janji terhadap 1.551 aparatur ini, sebelumnya Pemkab Tulang Bawang juga telah melaksanakan kegiatan yang sama pada bulan Juni 2017 lalu, dengan jumlah aparatur yang diambil sumpahnya pada kesempatan itu, yaitu sebanyak 1.318 orang.
Pengambilan sumpah terhadap PNS/ASN dilaksanakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (lis/fr)