www.lampungmediaonline.com – Pemuda asal Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, inisial Azi (19) diringkus aparat Polres Bengkalis, karena melarikan anak di bawah umur, inisial SS (15). SS merupakan warga Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis.
dilangsir dari halaman halloriau.com Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Ahad (16/7/2017) dengan lokasi di Jalan HOS Cokroaminoto Ciledug, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sekitar pukul 12.50 WIB.
Azi dilaporkan melarikan anak dibawah umur sejak 4 Juli 2017 lalu. Setelah berhasil diringkus petugas, tersangka Azi memberitahukan
keberadaan korban SS yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto Ciledug dan sekitar pukul 13.00 WIB korban behasil ditemukan petugas.
“Pelaku dan korban serta barang bukti sudah berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang didampingi Paur Humas Ipda Zulkifli, Selasa (18/7).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Azi langsung digiring ke Mapolres Bengkalis. Sedangkan korban SS dikembalikan ke orang tuanya.(*)