www.lampungmediaonline.com – Halaman parkir fasilitas umum yang jelas-jelas ada CCTV (Closed Circuit Television), bahkan ada juru parkir. Nyatanya juga tidak aman lagi memarkirkan kendaraan. Para pelaku pencurian kendaraa bermotor (Curanmor) yang berhasil diungkap Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Metro dengan 4 tersangka menjadikan parkir tempat favorit untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Metro, AKBP Ralli Muskita, S.IK melalui Waka Polres Metro, Kompol, M. Reza Akbar Sidiq, S.IK menjelaskan, bahwa ada 3 kasus yang belum lama ini terjadi dan berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim dan Polsek Metro Barat. Diantaranya adalah 2 kasus tentang tindak pidana curanmor dan tindak pidana curat.
“Dari 3 kasus ini Sat Reskrim Polres Metro dan Polsek Metro Barat mengamankan pelaku sebanyak 4 orang, yang pertama inisial
MI (31) Warga Lamtim, dengan kasus tindak pidana curanmor yang beraksi dihalaman parkir Rumah Sakit Umum A.Yani Kota Metro. Lalu JS (36) Warga Blambangan Umpu Kabupaten Wau Kanan. Dimana JS ini beraksi dihalaman parkir Karaoke Inul Vista Kota Metro,”ungkapnya, Jumat (21/7).
Kemudian kedua tersangka lagi, timpal Reza TN (40) Warga Bandar Lampung, dan DK (30) warga Bandar Lampung. Keduanya beraksi di Jl.Jendral Sudirman Ruko Paron Tani Metro Barat Kota Metro.
“Kepada penyidik keeampat tersangka ini mengaku baru satu kali dan dua kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Metro. Tapi kalau dilihat seksama sepertinya sering. Sebab tempat parkir fasilitas umum yang menjadi favorit tersangak ini melancarkan aksnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka ini dijerat Pasal 365 JO 363 KUH Pidana dengan amcaman 9 tahun penjara,”pungkasnya. (rud)