Geliat Kota

Awak Mobil Tanki Pertamina, Gelar Aksi Mogok Kerja

Bandar LAmpung, www.lampungmediaonline.com – Sebanyak 100 Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina anggota Fedrasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) sejak pukul 07.00 wib memulai kegiatan aksi mogok kerja di depan PT. Pertamina Patra Niaga Depot Panjang kota Bandar Lampung. Senin, (19/06/2017).

Koordinator lapangan, Sasli Rais menjelaskan, mogok kerja yang dilakukan AMT Depot Panjang ini juga dilaksanakan secara serentak di beberapa depot se-nasional. Mogok kerja ini bentuk protes kami atas praktek penyimpangan hukum yang dilakukan manajemen PT. Pertamina Patra Niaga yang sudah sangat merugikan kami sebagai Awak Mobil Tangki.

Sasli melanjutkan, status outsorching seluruh AMT yang masih diterpakan oleh PT. Pertamina Patra Niaga merupakan salah satu penyimpangan hukum, yang mana mayoritas AMT Depot Panjang sudah bekerja di atas lima tahun tetapi masih belum ada upaya dari Pertamina untuk mengangkat jadi karyawan tetap. Aksi mogok ini akan terus berlangsung secara terus menerus sampai tuntutan kami dikabulkan.

Tuntutan FBTPI Lampung :

1. Hapuskan sistem kerja outsorching di lingkungan kerja PT. pertamina Patra Niaga

2. Angka seluruh crew AMT PT. Pertamina Patra Niaga sebagai karyawan tetap.

3. Terapkan waktu kerja 8 (delapan) jam sehari dan hapus sistim performansi serta bayarkan upah lembur sesuai ketentuan Kepmenakertrans KEP-102/MEN/VI/2004 apabila kru AMT
bekerja melebihi waktu kerja 8 (delapan jam sehari.

4. Bayarkan iuran BPJS secara rutin untuk menghindari penolakan dari pihak rumah sakit/klinik apabila kru AMT menderita sakit atau mengalami insiden Kecelakaan Kerja.

5.Segera bayarkan reimbursement untuk biaya pengobatan/perawatan yang telah dikeluarkan oleh kru AMT pada saat berobat akibat sakit atau akibat insiden kecelakaan kerja.

6. Hentikan sistim “BLOKIR” upah dan absen-finger print Crew AMT apabila kru AMT mengalami insiden kecelakaan kerja atau indisipliner, karena terhadap tindakan indispliner sejatinya diberlakukan pengenaan Surat Peringatan Bukan “BLOKIR” upah/absen finger print.

7. Batalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kru AMT PT.Pertamina Patra Niaga yang sudah dilakukan oleh pihak Vendor PT.Sapta Sarana Sejahtera dan PT.Garda Utama Nasional (Plumpang/Merak), PT.Ceria Utama Abadi(UJB/Padalarang/Tasik), PT.Absolute Service (Lampung).

8. Bayarkan pesangon kepada kru AMT PT. Pertamina Patra Niaga yang sudah memasuki usia Pensiun dengan memperhitungkan masa kerja masing – masing Crew Awak Mobil Tangki yang bersangkutan.

9. Bayarkan upah kepada 24 orang kru AMT Depot Panjang yang sudah di PHK secara sepihak oleh PT.ABSOLUTE Service terhitung sejak Crew AMT tersebut tidak dipekerjakan di lingkungan kerja PT.Pertamina Patra Niaga – Depot Panjang-Lampung.

10.Bayarkan pesangon dan upah proses bagi pekerja yang bertugas sebagai OB/Cleaning service dan petugas krani di PT.Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang yang sudah di PHK oleh Manajemen sejak bulan September 2016.

11.Berikan hak atas cuti tahunan bagi kru AMT yang sudah menjalani masa kerja 1 tahun dan cuti panjang bagi kru AMT yang sudah menjalani masa kerja lebih dari 7 (tujuh) Tahun.

12. Bayarkan rapelan upah lembur bagi kru AMT yang selama ini dipekerjakan
selama 12 (dua belas) jam sehari.

13. Bayarkan hak dari 14 anggota AMT Depot Panjang Lampung yang dipensiunkan.(Helmi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top