Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Camat Talang Padang Agustam Hamied mengaku tidak bisa berbuat banyak menyikap kecamatan yang dipimpinnya penyumbang terbanyak alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tanggamus ini.
Pasalnya, jika menekan kepada masyarakat, itu pun tidak bisa dilakukan. Dan selalu terbentur pada kebutuhan hidup manusia. Bilamana warga butuh dana untuk keperluan yang memerlukan dana besar, sudah otomatis akan di jual.
“Ya sekarang gini, kalau mereka punya lahan. Lalu memerlukan dana untuk hidupnya, seperti biaya kuliah atau sekolah anak. Atau biaya lainnya, diluar dari biaya sehari-hari. Mau tidak mau lahan yang dimiliki, seperti sawah, pasti akan dijual, dan hak pembeli untuk menggunakan lahan yang telah dibelinya,” kata Agustam,Kamis (15/6).
Ia menjelaskan, pihak kecamatan selalu melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, melakukan pendekatan juga. Dimana tujuannya memberitahukan kepada masyarakat Talang Padang, agar tidak menjual lahan pertanian yang ada, yang kemudian berganti dengan bangunan fisik, seperti pertokoan, rumah dan lain sebagainya, dan itu sudah ada dalam aturan perdanya.”Dan disini, masyarakat juga belum banyak yang mengetahui aturan perda LP2B yang sudah dibentuk oleh Pemda Tanggamus dalam hal ini Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) setempat. Jadi harusnya ada sosialisasi akan perda itu kepada masyarakat, jika tidak bisa secara langsung. Maka bisa melalui UPT Pertanian yang ada di Kecamatan ini.” ucapnya.
Dan kebingungan lainnya adalah, lanjut Agustam, hingga dengan saat ini, tidak ada solusinya. Bilamana diharuskan tidak dijual sehingga menekan akan alih fungsi lahan pertanian non komuditi, maka ada pengganti lahan lainnya yang disediakan, mungkin bisa disediakan oleh pemerintah. Karena jika melarang tanpa ada solusinya, bagaimana bisa terjadi.
“Kita bingungkan, misalkan kita punya lahan. Kemudian anak kita menikah dan lahan pertanian yang ada kita jadikan rumah bagi anak kita. Apa kita salah, tentu tidak kan. Harus ada solusinya akan masalah ini. Ini juga harus ada kerjasama antara Pemda dan BPN Tanggamus. Untuk mencari gagasannya, seperti contoh boleh dijual, tapi tidak akan dikeluarkan surat tanahnya jika lahan pertanian yang dijual akan dijadikan bangunan, harus berupa pertanian lagi, atau komuditi. Nah, apa itu bisa begitu,” pungkasnya.(man)