Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Bejat sorang oknum Khotib dikecamatan katibung kabupaten lampung selatan, tega mencabuli dua siswi kelas satu sekolah dasar dikecamatan setempat.
RP (7) dan SH (7) keduanya warga desa tanjung agung kecamatan setempat ini harus trauma berat lataran diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Image: Jajaran Polsek Tanjungan Mengamankan Ahmad Sudarno alias Bubut (baju hijau) tersangka pencabulan anak dibawah umur. Foto : dok lampungmediaonline.com
Kapolsek tanjungan AKP.Hendy Wibowo S.Ik melalui Kanit Reskrim Ipda Yofi Haryadi mengatakan aparat kepolisiaan sektor tanjungan mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur atas nama Ahmad Sudarno alias Bubut ( 42) warga Simpang Kates Desa.Tanjung Agung kecamatan setempat pada rabu malam 7 juni 2017 pukul 22.30 Wib.
“atas laporan kedua orang tua korban, anggota kita bergerak cepat menangkap pelaku pada rabu malam dikediamnya tanpa perlawanan ” kata Yofi kepada redaksi lampungmedia, kamis (8/6)
Image: Kapolsek Tanjungan AKP.Hendy Wibowo S.Ik. Foto : dok lampungmediaonline.com
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis Kejadian berawal pada awal bulan Mei 2017, pelakau mengajak koraban RP bermain kerumah pelaku diajak menonton film porno di HP miliknya dan melakukan aksi bejatnya.
“ Bubut tidak hanya melakukan perbuatan asusila terhadap satu orang saja, sama seperti pertama keesokan harinya tersangka mencabuli SH diajak bermain kerumah korban diajak menonton film porno di laptop milik anak pelaku dan di TV melalui VCD player serta kemudian dicabuli dengan cara yang sama” jelasnya
Saat ini pelaku diamankandisel tahan polsek tanjungan berserta barang bukti satu buah HP merk MITO warna merah hitam, satu buah laptop merk ACER warna hitam, satu buah TV merk Mitoshiba dan satu buah VCD player .
“ pelaku diojerat dengan pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 peruabahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara” tandasnya. (zul)