Geliat Lambar

Pemutihan Pajak Kendaraan Lambar Dimungkinkan Tahun 2018

Lampung Barat, www.lampungmediaonline.com – Angka kendaraan bermotor yang telah mati pajak Di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diprediksi tinggi. Masyarakat berharap, Gubernur Lampung  M. Ridho Ficardo mengeluarkan kebijakan untuk dilakukannya pemutihan pajak kendaraan, terlebih sejak kepemimpinannya belum pernah dilakukan.

Kepala Pemungutan Pajak  Kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Liwa Hi. David Zulzahri, mengatakan sangat dimungkinkan pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang.

“Untuk tahun 2018 memang cukup memungkinkan untuk dilaksanakannya pemutihan pajak kendaraan. Terlebih harapan masyarakat memang sejak beberapa tahun lalu, dan melihat tingginya kendaraan yang sudah mati pajak bertahun-tahun  itu memang harus dilakukan,” ungkap David.

Menurut dia, proses yang sedang dilaksanakan saat ini yakni melakukan berbagai persiapan seperti pembaharuan data base kendaraan, perumusan dan persiapan dasar hukumnya, sehingga pada  awal 2018 mendatang sudah ada kepastian terkait pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan  tersebut.

“Kepastiannya awal 2018, saat ini kami sedang melakukan pembaharuan data base kendaraan, perumusan dan persiapan dasar hukum untuk pelaksanaannya. Persiapan  ini tentunya sebagai persiapan untuk dilaksanakannya pemutihan pajak kendaraan tersebut, jadi kemungkinan besar memang akan terealisasi khususnya pada tahun  anggaran 2018 mendatang,” ungkap David..

Sementara itu, Iwan, salah seorang warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, mengungkapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah lama diharapkan, sehingga diharapkan jelang berakhirnya kepemimpinan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo harapan tersebut bisa direalisasikan.

“Pemutihan pajak kendaraan sudah bertahun-tahun tidak dilaksanakan. Kami sebagai masyarakat tentu sangat mengharapkan itu, sehingga sebelum masa jabatan pak gubernur berakhir harapan tersebut bisa direralisasikan, terlebih sejak kepemimpinannya memang belum pernah digulirkan,” kata dia.

Jika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya sata ini, maka akan menelan biaya cukup besar, mengingat denda yang harus dibayarkan terbilang tinggi,  terlebih kondisi TNKB telah mati  yang tentunya membutuhkan biaya yang lumayan untuk menghidupkannya lagi.

“Saya pernah nanya ke Samsat kalau bayar saat ini tidak kurang dari Rp3 juta, itu karena pajak tiga tahun ditambah denda dan TNKB mati, jadi harapannya memang ada pemutihan karena akan lebih ringan,” kata dia.(trs)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top