Way Kanan, www.lampungmediaonline.com -Melalui prosesi Begawi Adat yang berlangsung disesat Agung Way Kanan, Bupati Hi. Raden Adipati Surya.SH.MM dan Wakil Bupati DR.Drs.Hi.Edward Antony.MM, menerima Anugerah penyimbang Marga Kehormatan dengan Gelar Sutan Mangku Prajatama III dan Sutan Nata Praja I.
Dalam pidatoya Raden Adipati Surya mengatakan Kearifan nilai budaya lokal mulai tergeser oleh transformasi dan peradaban sosial, sehingga lambat laun akan mengalami kepunahan, jika tidak sejak dini dilakukan revitalisasi terhadap nilai nilai tradisi yang ada.
“Kecenderungan terjadinya pergeseran nilai-nilai budaya menuntut semua pihak untuk terlibat dalam pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, termasuk nilai-nilai budaya lokal daerah sebagai kristalisasi dan embrio nilai-nilai budaya nasional,” Jelas Raden Adipati Surya yag dilantik sebagai Bupati Way Kanan 17 Februari 2016 itu.
“Saya berharap Begawi Adat pada Hari ini dapat menjadi media untuk membangun animo generasi muda dalam menggali dan memahami nilai-nilai budaya tradisi Kabupaten Way Kanan yang kaya dengan kearifan dan tata nilai yang khas,” Sambungnya.
Sementara itu Ketua umum majelis penyimbang adat lampung kabupaten Way Kanan, Ir.Hi.Bustam Hadori MM Gelar Pengiran Susunan Marga dalam laporannya mengatakan pelaksaan begawi adat tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan no 35 tahun 2000 tentang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat serta lembaga adat.
“Begawi adat yang dilaksanakan merupaka amanat dari Perda no 35 Tahun 2000 pasal 8 ayat (1) huruf d angka 1 ketua dan wakil ketua kehormatan”, diduduki oleh bupati dan wakil bupati, karena itu setiap bupati dan wakil bupati di wajibkan mengadakan upacara adat (begawi) untuk diangkat menjadi penyimbang marga kehormatan selama ia menduduki jabatan bupati dan wakil bupati tersebut,”Terang Pengiran Susunan Marga.
Pada begawi adat tersebut selain penganugerahan penyimbang marga kehormatan kepada Bupati Dan Wakil Bupati, juga dilaksanakan pemberian gelar kepada 18 orang yakni Ketua DPRD Way Kanan, Anggota Forkompimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Masyarakat yang berprestasi yang belum mempunyai gelar atau adok.(lis/Hadi)