Tulang Bawang, www.lampungmediaonline.com – Akibat dugaan perbuatan tercela yang telah dilakukan oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang, Lukman S.sos, MM dengan Staf Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tulangbawang Barat, Sutini, yang berbuat mesum didalam mobil, di Lapangan Daya Murni, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Jum’at (21/4) lalu dan dipergoki oleh masyarakat setempat.
Perbuatan tersebut, membuat Kepala Disdukcapil Tulangbawang Pirhadi, merasa kecewa tehadap bawahannya, karena berperilaku yang tidak terpuji.
“Pada hari kejadian, Lukman mengikuti apel pagi, dengan senam jasmani bersama saya, setelah senam, saya kembali ke kantor, tapi Lukman tidak ada di ruangan, karena ruangannya sampingan dengan ruangan saya, jadi saya tau” ungkap Pirhadi, saat ditemui diruangannya, (25/4) kemarin.
Dikatakan Pirhadi, pada siang hari, ia memang mendapatkan kiriman foto lewat pesan Whatsapp dari salah satu rekannya dan ada gambar Lukman yang sedang telanjang di dalam mobil, untuk itu, dirinya mencoba menelpon Lukman melalui telepon seluler.
“Saya bertanya kepada Lukman, kenapa kamu telanjang di mobil, jawab Lukman pendingin mobil sedang rusak, jadi di mobil panas, bukan karena apa-apa, tapi kenapa di mobil kamu ada perempuan, dia mau beli sayuran,” terang Pirhadi menjelaskan percakapannya dengan bawahannya tersebut, pria yang media sosial Facebooknya bernama Lukman Idris.
Atas kejadian itu, lanjut Pirhadi, dia dan seluruh pegawai di Disdukcapil Tulangbawang mengharapkan agar Kabid Lukman dapat diganti, karena telah memalukan Dinas, mencoreng nama baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten Tulangbawang.
“Kita semua kecewa terhadap prilaku Lukman, tapi kita harus menunggu proses hukum, bila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka akan kita teruskan ke pimpinan, untuk mengantikan Kabid, karena semua kebijakan jabatan tergantung dengan pimpinan tertinggi, seperti Bupati,” tutur Pirhadi.
Ditambahkan Pirhadi, bahwa Lukman menjadi Kabid Didisdukcapil baru 3 bulan terakhir ini, sebelumnya ia menjabat sebagai Kasubag di Pemerintahan Kampung Tulangbawang.
“Duduknya Lukman disini merupakan kebijakan pimpinan, kalaupun Lukman dipindahkan dari sini, itupun menjadi kebijakan pimpinan. Saya tidak berhak memindahkannya, tapi saya akan melaporkan ke Bupati, terkait kejadian mesum yang dilakukan oleh Kabid saya,” kata Pirhadi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tulangbawang, Akhmad Suharyo, menyatakan terkait dengan dugaan perbutan mesum yang dilakukan oleh salah satu PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat, pihaknya berjanji akan memberikan tindakan tegas bahkan hingga pada sanksi pemecatan, akan tetapi setelah menunggu keputusan proses hukum.
“Dalam hal ini Inspektorat Tulangbawang mengedepankan yang namanya asas praduga tak bersalah, karen kita memiliki standar penanganan kasus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetap kita panggil, tetapi manakala setelah pemeriksaan aparat penegak hukum,” jelas pria yang akrab disapa Suharyo.
Sebab, lanjut dia, Inspektorat Tulangbawang tidak bisa mengambil berkas yang sedang ditangangi oleh penegak hukum, sama halnya dengan berkas yang sedang ditangani Kejaksaan, itu untuk sementara tidak boleh dulu diambil Polisi.
“Begitu juga dugaan kasus mesum ini, lalu mengenai sanksinya, kami tetap memproses, tetapi penjatuhan sanksi pastinya harus menunggu dari proses hukum yang lebih dahulu menangani, tapi surat mengenai hal itu sudah saya layangkan melalui Irban 1 dan 2, tapi panismennya kembali menunggu keputusan dari penegak hukum lainnya, karena tidak boleh tumpang tindih, kembali lagi ke asas praduga tak bersalah itu kita kedepankan,” bebernya.
Jadi Inspektorat sesuai dengan kewenangan aktifnya sudah ada standar operasional prosedur, yang menangani suatu kasus berkenanaan dengan PNS, apabila pegawai itu sudah ditangani oleh penegak hukum, sementara tidak boleh diambil alih.
“Protafnya tidak boleh, karena apa, karena aparat pemerintah ini mengedepankan yang namanya pembinaan, kalau kita bina masih dan tidak mau, baru kita kenakan sanksi,” papar Suharyo.
Akan tetapi terkait dengan kasus mobil bergoyong, tergantung terduga mengaku atau tidaknya, apa bilamana benar dan mengaku, maka sanksinya akan lumayan berat apalagi jika sampai ada saksi dalam hal tersebut.
“Maka kita serahkan dulu sama Polisi, kalo polisi sudah menjatuhkan, kita jatuhkan juga, kalo ini memang benar terbukti kita beri sanksi, dari hukuman berat sampai hukuman sedang, ada tiga macam hukuman berat, pertama diturunkan pangkat, kedua dibebaskan dari jabatan dan ketiga diberhentikan secara hormat dan tidak hormat, nah ini nanti kalo benar baru kita bisa pilih nanti yang mana paling pas,” tandas Ispektur Tulangbawang. (ilc/iwo/Idahar)