www.lampungmediaonline.com – MR, anak malang yang masih berumur dua tahun, tewas mengenaskan di kaki ayahnya.
Informasi dihimpun, kejadian ini berawal saat Indra, 24 tahun, emosi pada istrinya, Maryamah, 23 tahun, karena saat hendak makan malam, dia tidak menemukan nasi di meja makan mereka, Kamis (6/4/2017).
Saat suami istri ini cekcok di rumahnya, Dusun XIII Desa Sukamaju Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara, anak pertama mereka, MZ, menangis.
Ternyata tangisan sang anak membuat Indra kesal. “Tidak ada nasi, dia langsung menendang anak pertama kami. Akibat ditendang, anak saya terjatuh ke lantai dan mengalami luka lecet pada kening sebelah kirinya,” tutur petugas menirukan ucapan Maryamah, di Kantor Polisi.
Melihat abangnya ditendang ayah, anak kedua mereka MR, 2 tahun, ketakutan dan menangis histeris.
Naas, tangisan MR bukannya membuat pelaku diam. Emosi Indra semakin tinggi dan langsung menendang MR pada bagian rusuk kiri tubuhnya dengan menggunakan kaki kanannya.
Tendangan ini cukup keras dan membuat korban terpental sejauh 1 meter dari posisi awalnya. Korban langsung kejang-kejang dan tewas seketika.
“Melihat anaknya tergeletak dan tak sadarkan diri membuat Indra dan istrinya panik. Indra dan istrinya Maryamah lantas coba memastikan kondisi anaknya,” sebut petugas yang tak bersedia namanya dituliskan.
“Suara minta tolong Maryamah membuat tetangga serta warga lainnya langsung berdatangan memadati lokasi untuk memberikan pertolongan, sementara warga lainnya langsung memberitahukan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Labuhan Ruku,” imbuhnya.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto Sik dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol, Jumat (7/4/2017) membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pelaku sudah kita amankan ke komando, TSK dapat dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak No.35/2014 ayat (2) yang dengan sengaja melakukan kekerasan dan berakibat kematian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (iwo/unc)