Geliat Tanggamus

Pengusaha Perkebunan Di Tanggamus Banyak Yang Tak Kantongi Izin

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Pengusaha perkebunan di Kabupaten Tanggamus, masih banyak yang belum kantongi izin. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten setempat sudah menghimbau dan melayangkan surat pemberitahuan kepada para pelaku usaha perkebunan, namun sampai saat ini tidak sama sekali di indahkan.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten setempat, diruang kerjanya, Rabu 05 April 2017, Sastra Winata, mengakui, masih banyak pengusaha perkebunan belum mengindahkan himbauan atas izin usaha.
Ada beberapa persyaratan untuk memiliki perizinan usaha perkebunan. Berdasarkan Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di BAB II ,jenis dan perizinan usaha perkebunan pasal 3 ayat 1.
Jenis usaha perkebunan terdiri atas, budidaya tanaman perkebunan, usaha industri pengelohan hasil perkebunan dan perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengololahan hasil perkebunan.
Sastra Winata melanjutkan, membandelnya para pelaku usaha yang tidak indahakan himbauan itu, dalam waktu dekat ini, tim dari dinas Perkebunan akan melakukan pengecekan serta memanggil para pelaku usaha perkebunan yang ada, guna mempertanyakan soal perizinannya.
“Sebelumnya, Dinas akan kembali melayangkan surat teguran, jika teguran dan jika sampai tidak ada tanggapan baik, setelah tim turun kelapangan sekaligus pemanggilan pelaku usaha.
Sanksi sudah tentu akan di berlakukan sesuai dengan aturan yang di langgar utamanya tentang perizinan,”kata Sastra Winata.
Selain dari pelaku usaha perkebunana yang belum mengantongi izin, di himbau juga bagi pelaku usaha yang sudah ada izin perkebunan, untuk wajib melakukan penyampaian laporan perkembangan usahanya secara berkala, sekurang-kurangnya 6 bulan atau 1 tahun sekali.
Dalam hal ini, respon apresiasi muncul dari masyarakat, atas sikap Pemerintah setempat, melalu Dinas terkait akan menindak tegas pelaku usaha perkebunan yang membandel atas pengurusan izin usaha.
Idrus Subagio (63) warga Tanjunganom Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus. Dengan himbauan itu, jangan sampai ada pelaku usaha perkebunan yang nakal, mereka harus patuh dan tunduk terhadap aturan dan UU yang mengatur, termasuk Permentan sebagaimana tercantum dalam diktum empat keputusan kepala badan pertanahan Republik Indonesia No.16/1991.
“Tentu hal ini patut di dukung, sadar hukum akan masyarakat memang harus ada. Agar serta tidak menimbulkan kesan Pemkab Tanggamus, melakukan pembiaran kepada pelaku usaha yang masih nakal,”ujarnya. (man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top