Tulang Bawang, www.lampungmediaonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Kamis 2 Maret 2017, menggelar rapat menindaklanjuti hasil seleksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terhadap perubahan status Tenaga Kesehatan Bidan dan Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
Rapat yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang, jl. Cemara Menggala itu, dipimpin oleh Asisten III Sekdakab Tulang Bawang Dr. Untung Widodo mewakili Bupati Tulang Bawang, didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Hasbi dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Herry Novrizal, serta diikuti oleh Dokter dan Bidan PTT yang akan diangkat menjadi CPNSD.
Dalam rapat tersebut diketahui bahwa, jumlah Tenaga Kesehatan PTT di Tulang Bawang yang mengikuti seleksi sebanyak 128 orang, tetapi yang dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 120 orang, terdiri dari 3 Dokter dan 117 Bidan PTT.
Sedangkan selebihnya 8 orang PTT, dinyatakan terkendala untuk diangkat menjadi CPNSD karena faktor usia, namun sebagai wujud perhatian pemerintah, mereka masih akan tetap dipekerjakan sebagai tenaga kesehatan daerah.
Dalam sambutannya, Asisten III Sekdakab Tulang Bawang Untung Widodo menyampaikan apreseasi atas pengabdian dokter dan bidan PTT yang telah menunjukkan pengabdiannya dengan baik di kampung-kampung di Tulang Bawang.
“Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengucapkan terima kasih atas pengabdian tenaga medis PTT yang telah bertugas dengan baik di perkampungan. Dengan adanya perubahan status PTT diangkat menjadi CPNSD ini, ada dokter, ada bidan, diharapkan juga dapat lebih memotivasi pengabdiannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Asisten III Untung Widodo.
Sementara itu, BKPP Tulang Bawang menjelaskan, pengangkatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 07 tahun 2017, tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari program PTT Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun 2017.
PTT yang telah dinyatakan lulus tes atau seleksi rekrutmen harus melakukan kelengkapan berkas yang diperlukan. Proses seleksi dilakukan langsung oleh pusat, tidak ada campur tangan dari daerah.
“Semuanya oleh dan dari pemerintah pusat. Pemerintah Daerah hanya menerima berkas salinan dari pusat. Semua murni dari pusat,” terang Kepala BKPP Tulang Bawang Hasbi. (fr/idahar)