Geliat Tanggamus

Muklis Terkena Pasal Berlapis Kok Direhabelitasi

Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Terkait, ditetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Muklis Basri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Nursabana, Wakil Ketua Komisi IV dari Ftaksi Golkar, mengatakan, dengan direbalitasi nya Muklis Basri Mantan Sekda Tanggamus itu, seharusnya Dia tidak berkeliaran di Tanggamus ini, apalagi sampai masuk kantor, karna dia untuk sementara ini bukan Sekda dan juga kalau direhabelitasi jalan Muklis seharusnya berada dirumah pribadinya bukan dirumah dinas Sekda,karna rumah dinas itu milik negara dan suapa yang menjadi sekda dia yang menempatinya, katanya, Senin, 13/02.
Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos,”Saudara Muklis sekarang ini setatusnya masih direhabelitasi jadi dia tidak semestinya berada dirumah dinas apalagi kalau dia masuk kantor,karna untuk sekda sekarang sudah ada Pltnya,katanya.
Untuk diketahui, Surat penahanan tersebut, dikeluarkan sejak Minggu (22/1/2017).
Mukhlis, Oktarika dan Doni ketiganya sudah tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Ditempat terpisah Gerakan Nasional Anti Narkotika (Geranat) mengatakan Tindakan melakukan rehabilitasi terhadap tersangka kasus Psikotropika, Mukhlis Basri, dinilai janggal. Geranat menilai ada kejanggalan dalam proses menetapkan rehabilitasi.
“Kami ingin mempertanyakan alasan aparat penegak hukum yang merehabilitasi Mukhlis Basri,”ungkap Henry Yosodiningrat kepada wartawan di Mapolda, Sabtu (11/2) siang.
Seperti diketahui, Mukhlis Basri,bersama dua tersangka lainnya ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka,setelah terjaring operasi di kamar hotel Emersia, Bandarlampung. Dalam penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa pil happy five.
“Saya ingin mengetahui lebih jauh, karena beliau (Mukhlis Basri,red) membuat syukuran dirumahnya, dan dia berkata Kamis depan sudah kembali ngantor seperti biasa. Nah dengan ini saya selaku pimpinan tertinggi di Granat, ingin tanyakan langsung,”kata Henry.
“Sejauh yang saya pahami, rehab itu berlaku terhadap seseorang yang sudah ketergantungan terhadap narkoba alias pecandu, baik zat maupun secara psikis,”ujar Henry.
Menurut Henry, ada kejanggalan pada surat rehab dimaksud. Didalam surat itu diterangkan pada bulan Oktober 2016, Mukhlis dibawah pengawasan lembaga Atraktis dibawah naungan Dinas Sosial, Namun, bila tanggalnya dilihat secara cermat, baru diterbitkan lagi pasca seminggu ditangkap Polda. “Kejanggalan surat ini akan kami telusuri. Kami akan cek lembaga yang mengeluarkan surat itu,”jelasnya.
Ditempat yang sama, usai pertemauan dengan jajaran Granat, Direktur Ditnarkoba Polda Kombes Pol Abrar Tuntalanai menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang benar hingga pada tahap pemberkasan Mukhlis Basri P21. “Mukhlis itu selama dikita, hingga pelimpahan tahap dua (P21) pada kamis waktu itu, masih kita lakukan penahanan. Kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan, tugas kami sebagai penyidik sudah selesai,”ungkap Abrar
“Pertama kami tangkap, kami temukan dua barang bukti. Tidak ada pasal pemakai, dan tidak berbicara rehab,”jelas Abrar. Setelah dilakukan tes rambut dan darah Mukhlis terbukti positif pengguna narkoba dan dia (Mukhlis,red) ketika diperiksa, cerita sebelum ditangkap memakai setengah butir.
Abrar menerangkan, pihaknya bahkan mendapat instruksi langsung dari Kapolda agar berhati-hati menangani perkara pejabat Tanggamus tersebut, karena jika sampai salah langkah bisa tidak baik untuk institusi Polri. “Kami tidak mau bermain api, ditambah Kapolda juga tidak mau main-main dengan perkara ini, wartawan pun setiap hari selalu pantau kasus ini,”tegas Abrar.
“Mereka ajukan rehab, kami pun sebetulnya tidak mau, kemudian kata saya tunggu P21. Dii menit- menit terakhir itu dia bawa surat keterangan kecanduan narkoba dari lembaga atraktis. Atas dasar itulah (atraktis,red) kita terima rehab, kita terima karena memang setiap warga negara berhak dan itu juga diatur,”katanya.
“Kapolda saja heran, kenapa Mukhlis dapat artaktis. Kapolda meminta supaya mengecek ke lembaga tersebut yang berada tidak jauh dari Polsek Sukarame,”ungkap Abrar seraya menjelaskan bahwa Mukhlis dikenakan pasal berlapis. “Kok dia dapat Atraktis sih, kemudian saya cek ke atraktis, saya cek dia dibawah pengawasan dinas sosial,”kata Abrar.(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top