Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Chandra Hartono mewakili masyarakat Tiyuh Panumangan (Tim 13) berdasarkan surat kuasa tanggal 16 Februari 2016, melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Menggala kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan perbuatan kriminalisasi yang telah dilakukan Kejari Menggala demi membela kepentingan PT. Huma Indah Mekar (HIM).
Berdasarkan putusan perkara perdata No. 04/Pdt.G/2007/PN. Mgl Jo No. 07/PDT/2009/PT. TK Jo No. 3054K/PDT/2010 Jo No. 276PK/PDT/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 30 Maret 2011, diketahui PT. HIM mengajukan permohonan PK, dengan putusan TOLAK pada 28 Februari 2013 oleh Mahkamah Agung RI, maka eksekusi pengosongan wajib dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Menggala.
Dengan begitu, berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, tanah berikut tanam tumbuh diatasnya,dinyatakan sah dan pasti milik masyarakat. Namun, faktanya meski telah beberapa kali berganti Ketua Pengadilan Negeri Menggala, eksekusi pengosongan tidak juga dilaksanakan. Akibatnya, masyarakat yang menderes karet dan menebang pohon karet dikebunnya sendiri malah ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, kemudian dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Menggala dan dihukum oleh Ketua Pengadilan Negeri Menggala selama lima bulan penjara atas nama Jasmin dan M. Shaleh.
Tidak hanya sampai disitu, penangkapan terhadap masyarakat kembali terjadi. Seperti yang dialami oleh Sopriyanto dan Badri. Dari penangkapan kedua warga tersebut, sangat jelas bahwa JPU Kejaksaan Negeri Menggala bertindak sewenang-wenang dengan memaksakan P-21 berkas perkara yang tidak lengkap, lantaran hingga kini Chandra Hartono sebagai saksi belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan.
Untuk itu, selain melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Chandra Hartono juga meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Lampung untuk memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Menggala agar segera melaksanakan eksekusi pengosongan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI. (Red)