Geliat Tuba bar

Pastikan Regulasi Terpenuhi, Pemkab Tubaba Tingkatkan Izin Lingkungan RSUD Tipe C Menjadi AMDAL

Panaragan–lampungmediaonline.com

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memastikan proyek peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Tipe D menjadi Tipe C akan berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku. Dalam Rapat Pembahasan Perizinan Lingkungan yang digelar di Ruang Rapat RSUD Tubaba pada Selasa (09/06/2026), diputuskan bahwa izin lingkungan rumah sakit tersebut resmi ditingkatkan menjadi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., MM., MT., dan dihadiri oleh jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Ns. Majril, S.Kep., MM., Direktur RSUD, serta para kepala dinas dari Lingkungan Hidup, Perhubungan, PMPTSP, dan PUPR.

Sekda Tubaba, Iwan Mursalin, menjelaskan bahwa peningkatan status rumah sakit ini mengintegrasikan bangunan lama dan bangunan baru, sehingga dokumen perizinan lingkungannya harus dilebur menjadi satu kesatuan yang utuh.

“Luas bangunan lama mencapai 8.000 meter persegi dan bangunan baru setinggi 7.000 meter persegi, sehingga total luasan bangunan setelah peningkatan ini menjadi sekitar 15.000 hingga 16.000 meter persegi. Berdasarkan aturan hukum lingkungan hidup, kawasan dengan luasan di atas 1 hektar wajib memiliki dokumen AMDAL,” ujar Iwan.

Selain faktor luasan wilayah, letak RSUD yang berada di jalur utama jalan provinsi juga menjadi pertimbangan penting. Keberadaan fasilitas kesehatan yang lebih besar diprediksi akan meningkatkan hilir mudik lalu lintas (traffic) di masa mendatang, sehingga dampak lingkungan dan sosialnya harus dimitigasi secara komprehensif melalui AMDAL.

Di samping fokus pada dokumen lingkungan, Pemkab Tubaba juga tengah merancang kesiapan infrastruktur di sekitar area rumah sakit. Sekda mengungkapkan telah menjalin komunikasi dengan pihak BMBK Provinsi Lampung untuk memprioritaskan pelebaran jalan provinsi di depan RSUD menjadi 8 meter pada tahun depan agar akses kendaraan penunjang medis menjadi lebih representatif.

Untuk menunjang kenyamanan, fasilitas penerangan jalan umum (PJU) di kawasan tersebut juga akan digenjot melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga. Sementara di dalam area rumah sakit, pengaturan jalan lingkungan, akses keluar-masuk, area parkir, serta pembuatan pagar tanaman hidup saat ini sedang dirancang oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, Ns. Majril, S.Kep., MM., menambahkan bahwa penetapan dokumen AMDAL ini sangat krusial mengingat adanya rencana tata ruang masa depan di kawasan RSUD. Saat ini, Dinkes Tubaba tengah mengusulkan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) berskala kabupaten kepada Kementerian Kesehatan.

“Kami sedang mengusulkan pembangunan Labkesda yang membutuhkan lahan minimal 3.000 meter persegi dengan luas bangunan fisik sekitar 900 meter persegi. Jika usulan ini disetujui, Kementerian Kesehatan akan mendukung penuh penyediaan bangunan dan alat kesehatan, sementara pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan lahan serta pemenuhan tenaga medisnya,” urai Majril.

Pembangunan Labkesda ini diproyeksikan dapat terealisasi pada tahun 2027 atau 2028 mendatang. Dengan kesiapan dokumen AMDAL sejak dini, Pemkab Tubaba optimistis pengembangan RSUD Tipe C dan fasilitas kesehatan penunjang di masa depan dapat berjalan beriringan dengan kelestarian tata ruang dan lingkungan hidup yang sehat.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top