Geliat Tanggamus

Tanggamus Masih Minim Perusahaan Bonafit

Tanggamus,  www.lampungmediaonline.com  – Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan (DPMP) Tanggamus menyatakan, bahwa penyerapan dari sektor penanaman modal dan izin usaha dari perusahaan dengan kelas bonafit di Kabupaten ini masih bisa dibilang sangat minim. Pasalnya, hingga dengan saat ini. Kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama hanya memiliki 10 perusahaan skala nasional. 
“Sedangkan untuk sisanya, hanyalah perusahaan dengan line menengah kebawah saja atau perusahaan skala kecil,” kata Kepala DPMP Tanggamus A. Dasmi. 
Ia mengakui, untuk lebih banyak menarik para investor, harus memiliki cara yang inovatif dan kreatif. Tentu juga dengan menanamkan kepercayaan faktor keamanan, agar para penanam modal berminat untuk membangun usahanya di kabupaten ini. Dalam hal ini, memang Pemkab Tanggamus selalu berupaya untuk melakukan dorongan agar investor-investor itu mau bercocok tanam di daerah setempat. 
Dengan demikian, DPMP Tanggamus bisa lebih meningkatkan penyerapan pendapatan melalui penanaman modal, izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) yang memang menjadi kewenangan dinas yang berdiri tegak di jalan Pekon Terbaya, Kec. Kota Agung itu.
“Harus inovatif, kita ajak mereka membangun fasilitasnya disini, tapi tetap keamanan dan kenyamanan harus terjamin. Prinsipnya yang jelas saling menguntungkan,” ujarnya. 
Dasmi menjelaskan, seperti penyerapan pendapatan melalui izin mendirikan bangunan dan gangguan juga dapat ditingkatkan, namun terbentur masalah anggaran yang minim untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, fungsi dan manfaatnya baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat tersebut.
“Setiap tanah yang ada bangunan harus memiliki IMB. Nah, bagaimana jika tidak punya IMB, mau kita kasih sanksi tegas, kan tidak mungkin, sedangkan anggaran sosialisasi hanya ada Rp 25 juta yang dianggarkan untuk 20 kecamatan se Kabupaten Tanggamus, kira-kira cukup tidak?,” jelas mantan Sekretaris Dinas PPKAD itu. 
Dasmi menyampaikan kepada seluruh Kecamatan melalui izin sekretaris daerah (sekda) untuk membuat surat edaran yang berisi tentang imbauan kepada masyarakat agar memiliki IMB untuk bangunan yang berdiri di atas tanah mereka. “Ya paling surat edaran, tapi kita minta izin dulu ke Sekda terkait usulan tersebut, sifatnya hanya imbauan kepada masyarakat agar mengurus IMB mereka,” ucapnya. (man)
 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top