Uncategorized

Keluarga Korban Kecelakaan di Tol Km 253 Mesuji Keluhkan Lonjakan Biaya dan Penolakan Klaim Jasa Raharja

Mesuji, www.lampungmediaonline.com,  Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Km 253 Lampung mengeluhkan perubahan biaya perawatan dan penolakan klaim Jasa Raharja setelah jenazah dibawa ke Rumah Sakit Mesuji Healthcare Center (MHC) Mesuji.
.
Korban diketahui bernama Oki (33), warga Trenggalek, Jawa Timur, yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada Jumat (15/05/2026). Jenazah langsung dibawa ke RS MHC Mesuji.
.
Menurut Hendri, kenek korban, saat awal menanyakan biaya ke pihak rumah sakit, disampaikan angka sekitar Rp 7 juta. Keluarga menyetujui tindakan dengan biaya 7 juta, Namun saat akan dilakukan pelunasan, tagihan berubah menjadi Rp 8,7 juta.
.
Dikarenakan keluarga mengharapkan korban segera berangkat ke Trenggalek biaya tersebut dengan sangat terpaksa dibayarkan sesuai nilai tagihan yg tertera yang berbeda dari nilai awal yg disetujui.
.
Rincian yang disampaikan meliputi biaya pembuatan peti jenazah Rp 2,6 juta, biaya suntik formalin Rp 3,5 juta, serta biaya lainnya. Karena keluarga ingin jenazah segera dipulangkan ke Trenggalek, mereka mengaku terpaksa mencari pinjaman untuk melunasi.
.
Pihak rumah sakit disebut telah memiliki nota kesepahaman atau MOU dengan PT Jasa Raharja untuk penanganan korban kecelakaan. Namun keluarga mengaku mendapat kabar melalui WhatsApp bahwa klaim Jasa Raharja ditolak.
.
Isi pesan tersebut berbunyi: _”Sore pak buat pasien atas nama OKI yang meninggal dunia ternyata tidak terklaim jasaraharja pak”_. Saat ditanya alasannya, jawaban yang diterima: _”Di jamin jasa Raharja hanya perawatan pengobatan saja jika sudah meninggal tidak dijamin nanti akan mendapat santunan dari jasa Raharja”
.
Padahal sudah tau Kalau pasien meninggal dunia biaya tidak dapat di klaim tetapi mendapatkan santunan yg Rp 50 juta.
.
Keluarga juga mempertanyakan pola penanganan kecelakaan di wilayah tersebut, karena menurut mereka setiap korban kecelakaan selalu dibawa ke RS MHC.
.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RS MHC Mesuji terkait perubahan tagihan dan mekanisme MOU dengan Jasa Raharja.
.
*Penjelasan Prosedur Jasa Raharja*
Berdasarkan ketentuan PT Jasa Raharja, santunan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi syarat. Untuk korban meninggal dunia, santunan diberikan langsung kepada ahli waris, bukan untuk menutup biaya perawatan setelah pasien meninggal. Biaya perawatan maksimal Rp 20 juta hanya ditanggung jika korban masih dalam perawatan di rumah sakit dan diajukan melalui _Guarantee Letter_ sebelum pasien meninggal.
.
Masyarakat yang mengalami hal serupa diimbau meminta rincian tagihan resmi, menyimpan bukti pembayaran, dan meminta surat penolakan tertulis dari Jasa Raharja. Pengaduan juga dapat disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji jika diduga terjadi pungutan tidak wajar. (Hr)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top