Tulang Bawang Barat, www.lampungmediaonline.com – Carut-marut pengambilan sumpah jabatan, pengukuhan atau pelantikan Pejabat Eselon dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada tanggal 3 Januari 2017 beberapa waktu lalu terus didalami oleh tim Investigasi Pospera Tubaba dan menilai Baperjakat Tubaba telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Perda Tubaba Nomor 6 Tahun 2016 tentang struktur organisasi dan perangkat daerah.
Diungkapkan oleh Ketua Pospera Tubaba Dedi Priyono.SH dalam rapat Koordinasi di Kantor Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu (FW-MHTBB). Dalam rapat tersebut Dedi Priyono.SH dengan tegas menyatakan bahwa tim Investigasi nya telah menelusuri beberapa Satker yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat dan ditemukan keluhan para Pejabat Eselon IV dan III yang telah dikukuhkan yang dinilai karirnya menurun dan tak sepantasnya dalam penempatan kepangkatannya.
“Pada Kamis tanggal 12 Januari 2017 lalu tepatnya pada Pukul 11.30 WIB kami sudah bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Drs. Adeham, M.Pd diruang kerjanya dan menceritakan carut marut proses pelantikan, pak Adeham berjanji akan Panggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tubaba Bustam Effendi yang telah memberikan laporan selalu baik, tapi kita tidak tahu perkembangannya, yang ada hanya keluhan para pejabat yang jabatannya semberawutan ditingkat bawahannya banyak yang karir jabatannya suram. ” ujar Dedi kemarin.
Lebih parah lagi tegas Ketua Pospera Tubaba persoalan kisruh yang terlalu berlarut larut hingga, akan berdampak pada pemerintahan yang negatif dan kurang kondusif terhadap pelayanannya, pasalnya banyak Golongan jabatan yang sudah bisa dipromosikan jabatannya akan tetapi tersisihkan dan Asal comot.
Tidak hanya itu perpecahan dan perbedaan gaya kepemimpinan dalam tubuh Baperjakat Tubaba pasca diletakannya Jabatan Bupati dan wakil bupati Tubaba Umar Ahmad dan Fauzi Hasan guna kepentingan pencalonnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tubaba periode 2017-2022, Saat ini Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat seakan-akan bergerak dan digerakkan bebas oleh Oknum pejabat Daerah dalam pemerintahan di Tubaba yang ingin meraih keuntungan ungkap Dedi. “Pelantikan pejabat Eselon dilingkup Pemerintah Tubaba jelas melanggar PP 18 Tahun 2016, dan Perda No. 6 Tahun 2016, silahkan baca aturan yang sudah dibuat pemerintah itu, kalau saya babarkan di media ini bisa banyak episode nya nanti. saya berharap setiap pelantikan pejabat di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten lainnya tidak dimanfaatkan oleh oknum pejabat yang mencari keuntungan.” tegas Dedi
Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Yantoni, menuding Baperjakat Kabupaten Tubaba tidak solid dan terkesan asal-asalan dalam mutasi sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV dilingkup pemerintah Kabupaten setempat yang telah dikukuhkan oleh Penjabat (PJ) Bupati Drs.Adeham, M.pd pada (3/1) kemarin hingga saat ini masih membuat sejumlah pejabat eselon lV masih kebingunagan Pasalnya, perpindahan posisi pada pejabat eselon II, III dan IV itu justru seakan menimbulkan masalah baru dikalangan pejabat Tubaba hingga menimbulkan sejumlah pentanyaan dibeberapa kalangan. Terutama terkait 377 nama Pejabat Eselon IV yang turut dikukuhkan tersebut belum diketahui secara jelas tugas dan posisinya jabatannya.
(Idahar)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat














