Geliat Tanggamus

Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, masih menyimpan babak lanjutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak hanya ditentukan oleh Bupati.Sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemkab Tanggamus mempunyai peranan masing-masing dalam penetapan APBD Tanggamus TA.2015.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan, Komisi anti rasuah akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Memang ada sejumlah penerima (suap) lain yang belum mengembalikan uang itu. Tapi yang kita tangani untuk saat ini baru tersangka BK dan saat ini prosesnya masih dalam tahap pemberkasan,” kata dia.
Febri belum mau menyebutkan siapa saja penerima suap yang sudah masuk dalam bidikan penyidik KPK tersebut. Saat ini pihaknya masih mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi tersebut.
“Ada pemberi pasti ada penerima. Kita nggak bisa sampaikan saat ini, tapi kita sudah periksa sejumlah pihak yang mengetahui aliran-aliran itu ke siapa saja. Jadi masih ada beberapa pihak yang belum mengembalikan uang itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik sampai saat ini masih fokus terhadap berkas pemeriksaan Bambang Kurniawan. Jika ada fakta baru dalam pemeriksaan Bambang, akan disampaikan kembali.
“Penyidik masih fokus kepada BK untuk menggali lebih dalam,” jelasnya. T
erkait peranan Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri, Febri, mengatakan, semua itu masih didalami.
“Semua yang ada hubungannya dengan kasus ini, kami periksa. Untuk Sekda itu, kita masih dalami juga,” terangnya.
Untuk diketahui, Bambang Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang melapor kepada KPK. Sebanyak 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang pemberian dari Bambang itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Mereka mengaku mendapat uang dari Bambang dengan nilai yang bervariasi,  totalnya Rp 523.350.000. Bambang Kurniawan sendiri sudah resmi ditahan KPK, Kamis (22/12/2016).(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top